bakabar.com, BANJARMASIN - Calon jemaah haji dan umrah di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Namun, kartu BPJS Kesehatan tidak menjamin pemeriksaan kesehatan para calon jemaah haji dan umrah.
“Bukan untuk pemeriksaan kesehatan, tapi wajib sebagai anggota BPJS untuk jaminan kesehatan,” ujar Kabid Urais Kemenag Kalsel, Bukhari Muslim, Senin (8/5/2023).
Ia mengatakan calon jemaah haji khusus diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan karena untuk perlindungan kesehatannya di Arab Saudi hingga pasca-kepulangan ke Indonesia.
Hal ini sesuai keputusan Menteri Agama RI nomor 1456 tahun 2022 tentang persyaratan kepesertaan program jaminan kesehatan nasional dalam penyelenggara perjalanan ibadah dan umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus.
“Haji reguler juga sebenarnya wajib,” ucapnya.
Lebih rinci, ia menjelaskan pemeriksaan kesehatan jemaah haji tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Penyelenggara jaminan kesehatan itu, kata dia hanya menjamin suntik meningitis kecuali darah masing masing menanggungnya.
“Diregulasi tidak ada dan untuk pemeriksaan kesehatan tergantung Pemda masing masing,” tuturnya.
Jadinya, lanjut dia bahwa apabila Pemda tidak mengaanggarkan berarti jemaah hajinya bayar mandiri untuk pemeriksaan kesehatannya.
“Pemerintah kabupaten/kota masing masing. Kalau provinsi tidak,” pungkasnya.