Kalsel

Catat! Banjarmasin Patok Tarif Tes PCR Sebesar Rp 525 Ribu

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah mematok tarif tes uji usap PCR sebesar Rp 525 ribu di Kota…

Featured-Image
Tarif Tes Usap PCR Banjarmasin telah ditetapkan. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah mematok tarif tes uji usap PCR sebesar Rp 525 ribu di Kota Banjarmasin.

Kebijakan tersebut seiring keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menetapkan tarif tes uji usap PCR sebesar Rp 550 ribu untuk di luar Jawa dan Bali.

"Dan kita di Banjarmasin menetapkan dengan dasar surat tersebut yakni sebesar Rp 525 ribu," ujar Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi, Kamis (19/8).

Ia berharap seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) tidak melebihi tarif tes PCR yang ditentukan.

"Agar mendorong dan mempercepat penegakan diagnosa bagi orang-orang Covid-19," pungkasnya.

Diketahui bahwa tarif PCR sebelum diturunkan hampir mendekati Rp 1 juta. Adapun hasil tes usap PCR keluar 1×24 jam.



Komentar
Banner
Banner