bakabar.com, BANJARBARU – Pemerintah kota (Pemkot) Banjarbaru memperpanjang PPKM Level 4 mulai 24 Agustus sampai 6 September 2021.
Itu, sebagai tindaklanjut dari keputusan Pemerintah Pusat yang mana kembali memasukkan Banjarbaru kedalam PPKM Level 4.
Namun, dalam perpanjangan kali ini, ada sejumlah kelonggaran aturan yang dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021.
Dan ditegaskan pula dalam intruksi Forkopimda Kota Banjarbaru Nomor: 180/5/KUM/2021 tentang perpanjangan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penerapan PPKM level 4 periode 24 Agustus hingga 6 September 2021.
Tertulis, berdasarkan Inmendagri Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan termasuk pada PPKM Level 4.
Mempertimbangkan situasi tersebut, maka diperlukan tindakan dalam rangka antisipasi penyebaran dan upaya penanganan pandemik secara baik, cepat, dan tepat agar tidak berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work Form Home (WFH).
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau on line.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
a. Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen Work Frome Office (WFO).
b. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas besar (listrik dan
air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal pekerja bekerja dari kantor dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.
c. Sektor industri ekspor dan penunjang ekspor dapat beroperasi
100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan jika ditemukan klaster ditutup 5 (lima) hari.
4. Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.
5. Pusat perbelanjaan/mall diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 sampai dengan pukul 20.00 WITA dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, wajib memakai masker dengan benar, menunjukan sertifikat vaksin dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mencuci tangan dan
pemeriksaan suhu tubuh sebelum diperkenankan masuk.
6. Untuk toko, tenant yang menjual bahan pokok buka sampai dengan pukul 20.00 WITA dengan pengunjung sebanyak 50 persen kapasitas dengan menggunakan masker dan menjaga jarak.
7. Pasar Rakyat yang jual bahan kebutuhan pokok buka seperti biasa dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.
8. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 WITA.
9. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WITA dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.
10. Apotik dan toko obat diperkenankan buka 24 jam dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.
11. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di rumah makan, restoran, kafe, diperkenankan buka sampai dengan pukul 20.00 WITA melayani makan/ minum di tempat (dine-in) dengan kapasitas 25 persen dari kapasitas dengan pengaturan untuk menjaga jarak 2 orang permeja dan menyediakan tempat cuci tangan serta menerapkan protokol kesehatan ketat.
12. Warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya buka sampai dengan pukul 20.00 WITA dengan maksimal pengunjung 50% persen dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.
13. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/kegiatan berjamaah atau yang
diikuti banyak jamaah selama masa penerapan PPKM level IV dan kepada masyarakat untuk melakukan ibadah di fasilitas RT lingkungannya baik di mesjid, langgar, mushola dan fasilitas umum seperti aula dan lain-lain (termasuk pelaksanaan sholat jumat dilaksanakan di mushola warga setempat), dengan jamaah maksimal
25 persen dari kapasitas, masing-masing pengurus tempat ibadah bertanggung jawab atas pelaksanaan Protokol Kesehatan.
14. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya (seputaran Taman Van der Pilj, Lapangan Murjani dan Taman Pintar) diperkenankan buka dari pukul 10.00 sampai dengan 17.00 WITA kecuali hari Minggu Tutup.
15. Kegiatan seni/budaya dan sosial kemasyarakatan, ditiadakan sementara.
16. Tempat olahraga, lapangan olahraga, tempat senam, tempat fitnes, kolam renang diperkenanakan buka dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 17.00 WITA.
17. Tempat hiburan malam (bilyard, karaoke, bioskop dan tempat hiburan lainnya) ditutup.
18. Resepsi pernikahan dilarang.
19. Transportasi umum dalam kota (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WITA dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.
20. Pelaku perjalanan antar kota yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis, mobil) harus menunjukan kartu vaksin ( minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-
1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;
21. PPKM Mikro di RT/RW tetap dilakukan sesuai ketentuan.
22. Hal-hal lain yang belum diatur dalam surat instruksi mengikuti ketentuan yang berlaku.
23. Pemerintah Daerah, TNI, POLRI dan instansi terkait untuk melakukan pemantauan dan penegakan pelaksanaan disiplin Protokol Kesehatan.
24. Apabila terdapat pelanggaran larangan dalam ketentuan ini dapat melaporkan ke aplikasi "CANGKAL" atau melaporkan ke tim kelurahan dan kecamatan serta melalui hotline 0812-5300-3373.