Cuti Tahun 2023

Catat! Ada Banyak Jatah Cuti Tahun 2023

Jatah cuti yang disediakan oleh pemerintah  sebanyak 16 hari libur nasional dan 8 hari tambahan cuti bersama.

Featured-Image
Jatah cuti di tahun 2023. Foto: Talenta.

bakabar.com, JAKARTA – Jatah cuti yang disediakan oleh pemerintah  sebanyak 16 hari libur nasional dan 8 hari tambahan cuti bersama. Sebagai pekerja, cuti ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas kesehatan fisik dan mental.

Adanya beban kerja yang harus dijalani setiap harinya, bisa memicu kelelahan psikologis dan fisik. Memanfaatkan waktu cuti dengan traveling terbukti menjadi salah satu cara yang pas untuk menyegarkan fisik, pikiran, dan perasaan Anda kembali.

Catat tanggal yang direkomendasikan agar jatah cuti tahun ini bisa lebih maksimal, dikutip dari keterangan resmi Pegipegi, Rabu (4/1), berikut ini:

Januari

Pada bulan Januari terdapat momen Tahun Baru Imlek 2574 yang jatuh pada hari Minggu, tanggal 22 Januari. Pemerintah menetapkan cuti bersama peringatan Imlek ini di hari Senin, tanggal 23 Januari. Anda bisa mengambil cuti untuk liburan awal tahun 2023 di hari Jumat, tanggal 20 Januari.

Februari

Bulan ini hanya memiliki satu hari libur nasional, yakni Isra Miraj yang jatuh pada hari Sabtu, tanggal 18 Februari. Apabila ingin mendapatkan momen long weekend, Anda bisa mengambil cuti satu hari pada Jumat, tanggal 17 Januari atau Senin, tanggal 20 Januari untuk mendapatkan tiga hari libur.

Maret

Pada bulan Maret, Anda bisa mengajukan cuti pada momen peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 yang jatuh pada hari Rabu, tanggal 22 Januari.

Sebab, pemerintah menetapkan cuti bersama keesokan harinya, yaitu Kamis, tanggal 23 Januari. Ambillah cuti di hari Jumat, tanggal 24 Januari agar Anda bisa liburan selama lima hari hingga hari Minggu, tanggal 26 Maret.

HALAMAN
12
Editor


Komentar
Banner
Banner