News

Catat, 40 Persen Belanja Barang Jasa APBD Wajib dari UMKM

apahabar.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyepakati minimal 40…

Featured-Image
Presiden Jokowi mencoba produk sebuah waralaba usai membuka Pameran Waralaba dan UKM Indonesia 2016 di JCC, Jakarta. Foto: Setkab

bakabar.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyepakati minimal 40 persen alokasi belanja barang dan jasa dalam APBD harus berasal dari produk UMKM.

Kesepakatan itu termuat dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Kemendagri dan LKPP tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Kesepakatan ini ditandatangani bersama di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (25/2).

Penandatanganan dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, bersama Abdullah Azwar Anas selaku Kepala LKPP.

Mendagri menyebut langkah tersebut penting, karena menjadi titik balik berbagai capaian positif pemerintah. Apalagi Gerakan Bangga Buatan Indonesia merupakan arahan langsung Presiden Joko Widodo.

“Kualitas produk dalam negeri tidak kalah dengan luar negeri. Untuk beberapa banyak item, kenapa harus beli luar negeri?” tegas Tito.

Di lain sisi, upaya ini juga untuk memanfaatkan keunggulan Indonesia sebagai negara dengan populasi penduduk terbesar keempat di dunia.

Terlebihi Indonesia juga memiliki kemampuan produksi yang andal, baik dari segi pengusaha berskala besar, menengah, kecil, mikro, hingga ultra mikro.

“Berdasarkan arahan Presiden, semua Pemda diminta menciptakan ketahanan ekonomi dengan melibatkan UMKM,” beber Mendagri.

“Dalam hal ini, UMKM diminta menghasilkan produk-produk yang sesuai dengan kreativitas dan kebutuhan. Dengan demikian, produk-produk tersebut dapat dibeli oleh pemda,” imbuhnya.

Dalam menunjang pelaksanaan kesepakatan tersebut, LKPP sudah membuat e-Katalog. Melalui e-Katalog, proses lelang diyakini tidak berbelit-belit.

Dalam kesempatan yang sama, LKPP juga membuat platform toko daring. Melalui toko tersebut, produk-produk UMKM dapat ditawarkan sehingga dapat dibeli oleh Pemda.

“Sesuai surat edaran yang saya buat, Pemda minimal 40 persen harus membeli produksi dalam negeri yang terpampang di platform toko daring itu,” beber Mendagri.

“Semakin banyak item yang diproduksi UMKM, juga semakin menghidupkan UMKM sektor riil. Iklim ini akan menguatkan ekonomi,” tandasnya.



Komentar
Banner
Banner