Habar Pemilu 2024

Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024, Hanya Masukkan NIK

Hari pencoblosan Pemilu 2024 tinggal beberapa hari lagi. Untuk mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), masyarakat dapat mengecek dengan mudah.

Featured-Image
Untuk mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), masyarakat dapat mengecek dengan mudah. Foto: Ilustrasi

bakabar.com, BANJARMASIN - Hari pencoblosan Pemilu 2024 tinggal beberapa hari lagi. Untuk mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), masyarakat dapat mengecek dengan mudah.

TPS Pemilu 2024 telah ditetapkan bersamaan dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Cara cek lokasi TPS Pemilu 2024 dapat dilakukan dengan mudah secara online.

Dilansir dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat 823.220 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan luar negeri.

Berikut cara mengecek TPS Pemilu 2024 untuk pemilih yang telah terdaftar secara resmi sebagai DPT:

1. Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/, lalu muncul Pencarian Data Pemilih.

2. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri.

3. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.

4. Klik tombol Pencarian.

5. Jika sudah terdaftar, situs akan menampilkan nama pemilih, nomor DPT, nomor TPS, dan alamat lokasi untuk melakukan pencoblosan.

6. Apabila data belum terdaftar, maka akan ada peringatan tertulis, "Data Anda belum terdaftar!"

7. Jika ingin memastikan kembali status DPT, bisa menghubungi langsung ke kantor KPU terdekat.

Selain nomor TPS, situs juga mencantumkan alamat potensial TPS sehingga pemilih tidak perlu bingung mencari keberadaan TPS.

Cara Pindah TPS

Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS seperti yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Akan tetapi, pengajuan tersebut hanya dapat dilakukan jika pemilih berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP. Berikut prosedurnya.

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (misalkan karena tugas, bawa surat tugas).

3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).

4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Untuk menggunakan hak pilih di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU kabupaten/kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.

Ketika melaporkan diri untuk pindah TPS, harus dimbawa atau menunjukkan KTP atau kartu keluarga, dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.

Editor


Komentar
Banner
Banner