bakabar.com, JAKARTA – Jenderal Andika Perkasa jadi calon tunggal Panglima TNI melalui Surat Presiden (Supres) Joko Widodo (Jokowi).
Selanjutnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu akan uji kelayakan yang dilakukan Komisi I DPR RI mulai besok, 4-5 November 2021.
Kepastian uji kelayakan terhadap Jenderal Andika Perkasa itu disebutkan Ketua DPR RI Puan Maharani usai merespons Supres calon Panglima TNI yang diterima dari Mensesneg Pratikno.
“Begitu surpres diterima hari ini, Badan Musyawarah (Bamus) DPR langsung menggelar rapat dan menjadwalkan uji kelayakan calon Panglima TNI besok (Kamis) sampai dengan Jumat,” kata Puan seperti dikutip dari Antara, Rabu (3/11).
Selanjutnya, hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 8 November 2021.
Karena itu menurut dia, dalam lima hari ke depan sudah ada keputusan DPR untuk calon Panglima TNI. Jika layak, maka Andika akan menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.
Puan menjelaskan, sesuai UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima TNI yang diusulkan Presiden disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima DPR RI.
Karena itu dia menilai kalau prosesnya bisa lebih cepat, tentu lebih baik.
Sebelumnya, Pimpinan DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) terkait usulan calon Panglima TNI atas nama Jenderal Andika Perkasa.
Surpres tersebut disampaikan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno kepada Pimpinan DPR RI di Jakarta, Rabu.
Dalam kesempatan tersebut, Puan Maharani didampingi para Wakil Ketua DPR RI yaitu Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.