bakabar.com, BANJARMASIN - Sejumlah kebijakan lahir di tengah Covid-19. Salah satunya berkaitan dengan urusan pernikahan.
Disampaikan anggota DPRD Banjarmasin Wakhid Husaini, Kementerian Agama RI telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020 ke semua Kantor Urusan Agama (KUA) se Indonesia tentang tak ada layanan pendaftaran permohonan baru akad nikah di masa darurat Covid-19.
"Baiknya berpuasa, sabar atau menunda dulu jika ingin menikah, menunggu wabah Covid-19 berakhir," ujarnya, Rabu (15/4).
Kendati begitu, Wakhid tak mempermasalahkan jika ada pasangan yang mau menikah secara agama, jika ingin menghindari zina.
“Asalkan, syarat untuk nikah tersebut sudah dipenuhi secara agama, misal aqil baliq, ada wali dan saksi serta lainnya. Tapi ada baiknya menunggu, karena prosesi akad nikah melalui KUA tersebut akan lebih sakral," ujar Wakhid.
Sebab, menurutnya, jika tak mengikuti anjuran pemerintah proses administrasi untuk mendapatkan buku nikah akan susah.
"Saya harap kondisi seperti ini dimaklumi. Dan mudahan wabah virus Corona ini segera berakhir," pungkasnya.
Reporter: Ahya FirmansyahEditor: Syarif