Kalsel

Cafe Disulap Pub Pakai Izin Cuci Mobil, Pemkot Banjarmasin Kecolongan?

apahabar.com, BANJARMASIN – Komisi I DPRD Kota Banjarmasin akhirnya memanggil pengelola Boombarbeer Cafe n Resto, Selasa…

Featured-Image
Bombarbeer Restaurant and Cafe saat disambangi pihak kepolisian. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Komisi I DPRD Kota Banjarmasin akhirnya memanggil pengelola Boombarbeer Cafe n Resto, Selasa (2/1).

Pemanggilan siang tadi menyikapi maraknya keluhan warga sekitar terkait operasional cafe di belakang Giant Extra, Jalan Ahmad Yani Km 5 Banjarmasin itu.

Boombarbeer Cafe n Resto terindikasi menyalahgunakan izin. Cafe ini sudah menyerupai pub dan kerap memutar musik beraliran progresif. Mereka diketahui juga menjual minuman beralkohol.

Berisik Sampai Subuh, THM Bombarbeer Banjarmasin Diprotes Warga

Dari hasil penelusuran Komisi I DPRD Banjarmasin, diketahui Boombarbeer Cafe n Resto rupanya hanya mengantongi izin restoran dan pencucian mobil.

“Dari hasil rapat dengan pihak Boombarbeer Cafe n Resto, keputusannya dibalikkan ke peruntukkannya. Karena izinnya adalah restoran, maka kami minta pihak mereka untuk mengurus izin pub,” kata Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, Suyato usai rapat dengan pihak Boombarbeer Cafe n Resto.

Sehingga untuk sementara, jam operasional Boombarbeer Cafe n Resto akan dibatasi. Selain itu, mereka bakal dilarang menjual minuman beralkohol, dan memutar musik progresif.

“Jam operasionalnya hanya sampai pukul 20.00 Wita. Tidak ada minuman keras, lampu redup dan musik DJ, hanya seperti restoran pada umumnya. Mulai hari ini, Selasa (2/1) kami minta Satpol PP Banjarmasin untuk mulai mengawasi,” kata Politikus Partai PDI-Perjuangan itu.

Apabila kedapatan melanggar, maka pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Pemkot Banjarmasin khususnya Dinas Perizinan untuk menyegel tempat tersebut.

“Peraturan ini bakal berlaku hingga Boombarbeer Cafe n Resto bisa memenuhi izin pub yang disarankan,” katanya.

Untuk penjualan minuman beralkohol sendiri, Boombarbeer Cafe n Resto selama ini mengklaim kalau pihaknya sudah mengantongi izin dari pemerintah pusat.

Soal itu, Suyato menegaskan bahwa siapa pun yang ingin menjual minuman beralkohol harus tetap memiliki izin pemerintah daerah.

Kendati demikian, ia mengakui kalau selama ini pihak pemerintah dan dewan kecolongan terkait status perizinan Boombarbeer Cafe n Resto.

img

Rapat Komisi I DPRD Banjarmasin dengan pengeloala Boombarbeer Cafe n Resto, Selasa (2/2) siang. bakabar.com/Riyad

Menyikapi itu Plt Kasat Pol PP Banjarmasin Fachrurazi menyatakan siap melakukan pengawasan terhadap Boombarbeer Cafe n Resto.

“Kalau melanggar kita akan tutup,” tegasnya.

Sementara, pihak Boombarbeer Cafe n Resto memilih untuk bungkam dan meninggalkan awak media saat coba dikonfirmasi lebih jauh.

Sebagaimana diketahui, cafe satu ini pernah dikeluhkan warga karena dentuman musiknya saat dini hari, awal tahun lalu. Warga setempat hanya bisa mendesak agar pengelola menghentikan sementara aktivitas tersebut.

Minggu 1 November silam, polisi membubarkan pengunjung di Boombarbeer sekitar pukul 01.00. Pembubaran dilakukan lantaran pengunjung tak memedulikan protokol kesehatan. Di tengah pandemi Covid-19, cafe satu ini malah menggelar Hallowen Party.

Nekat Gelar Halloween Party, Pengunjung Bombarbeer Restaurant and Cafe Banjarmasin Dibubarkan



Komentar
Banner
Banner