bakabar.com, JAKARTA – Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat membekuk seorang pria berinisial NS (36) yang diduga kuat tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun.
"Korban merupakan anak kandung sendiri. Setelah istri pelaku meninggal dunia, korban diasuh oleh bibinya," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (25/12).
Audie menjelaskan, korban yang masih bayi di bawah lima tahun diasuh bibinya tinggal di Kecamatan Gombong, Jawa Tengah, namun tersangka NS sempat membawa anaknya itu pulang ke Cengkareng, Jakarta Barat pada 5 Juli 2020.
Setelah sampai di rumah kawasan Jalan Dharm Wanita III, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, NS melakukan pelecehan seksual tersebut pada anak kandungnya itu.
Perbuatan bejat sang bapak itu kemudian terkuak saat bibi berinisal ES, membawa korban ke dokter, karena mengalami sakit kulit.
"Setelah itu diketahui korban mengalami pelecehan seksual, dan diketahui bagian vital korban sobek karena ayah kandung korban," ujar Audie.
Sang bibi melaporkan hal itu ke polisi, kemudian anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menciduk NS.
Saat ditanya, NS mengaku iseng melakukan hal tersebut pada anak kandungnya sendiri.
“Saya khilaf,” ucap NS.
Akibat perbuatannya itu, NS diganjar Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.