bakabar.com, BARABAI - Harga cabai di Pasar Agrobisnis Barabai kembali mengalami kenaikan yang cukup signifikan, Jumat (13/10/23).
Perlu diketahui, kenaikan harga bahan pokok itu berdasarkan draf yang dirilis oleh Dinas Perdagangan HST melalui bidang pembinaan usaha perdagangan dan pengelolaan Pasar.
Berdasarkan data tersebut, jenis-jenis cabai yang mengalami kenaikan yakni, cabai rawit lokal dari harga Rp80.000 menjadi Rp90.000, rawit Taji dari Rp40.000 menjadi Rp60.000 dan rawit tiung dari Rp30.000 menjadi Rp80.000
Beberapa bahan pokok lain yang juga mengalami kenaikan yakni, harga daging ayam ras dari Rp26.000 menjadi Rp27.000, Kacang hijau lokal dari harga Rp13.000 menjadi Rp15.000, udang basah dari harga Rp45.000 menjadi Rp50.000.
Selain itu, juga ada beberapa yang mengalami penurunan harga, yakni ikan papuyu dari Rp50.000 menjadi Rp45.000 dan jeruk lokal dari Rp12.000 turun menjadi Rp10.000.
"Perubahan harga kebutuhan pokok yang naik contohnya cabe karena memang tingkat permintaan dari masyarakat cukup tinggi," jelas Kasi Pembinaan Usaha Perdagangan dan Pengelolaan Pasar, Bagus Hilwiyah.
Ia mengatakan hal itu merupakan dinamika di pasar. Perubahan harga bahan pokok bisa terjadi kapan saja.
"Kita dari Dinas Perdagangan terus melakukan pemantauan dan pendataan untuk kemudian disampaikan kepada masyarakat," jelasnya.
Selain itu, kata Bagus Disdag HST juga terus berupaya membantu masyarakat dengan menghadirkan pasar murah yang masih berjalan sampai saat ini menyasar 10 Kecamatan se-HST.
"Untuk pasar murah memang sedang berjalan dan tersisa lima Kecamatan yakni Kecamatan Batu Benawa, Haruyan, Limpasu, Barabai dan Pandawan," jelasnya.
"Masyarakat yang ingin mendapatkan bahan pokok dengan harga yang lebih murah silahkan hadir ke pasar murah yang telah dihadirkan di tiap Kecamatan," tutupnya.