Hot Borneo

Busu Menyerah, Berapa Denda Adat Pembunuhan di Datarlaga HST?

apahabar.com, BARABAI – Tak cuma kurungan badan, Busu juga dijatuhi sanksi adat oleh damang adat Dayak…

Featured-Image
Musyawarah adat di Kantor Camat Hantakan menghasilkan kesepakatan damai. Masih-masih pihak dijatuhi denda adat. Foto: Istimewa

bakabar.com, BARABAI – Tak cuma kurungan badan, Busu juga dijatuhi sanksi adat oleh damang adat Dayak Meratus.

Busu adalah terduga pelaku pembunuhan Iim. Saat itu, 24 Mei, keduanya cekcok buntut uang pasang judi dadu saat pergelaran aruh adat di Datarlaga, Hantakan, Hulu Sungai Tengah.

Sanksi adat dijatuhkan berdasar kesepakatan hasil musyawarah di kantor Camat Hantakan, Kamis siang (26/5). Sekitar pukul 11.00 sebelumnya, Busu lebih dulu menyerahkan diri ke Mapolres HST setelah dua hari buron.

“Ya benar menyerahkan diri ditemani keluarganya,” ujar Kasubsi PIDM Humas HST Aipda Husaini dikontak bakabar.com.

Selain aparat pemerintahan, pembakal, damang adat, TNI-Polri, musyawarah adat juga dihadiri oleh panitia aruh adat Balai Peninggalan Datu Nini Desa Murung B, dan keluarga korban dari Desa Haruyan Dayak.

Namun Busu tak sendiri.Damang adat juga menjatuhi sanksi adat kepada keluarga korban maupun panitia aruh adat.

Mereka semua dianggap turut andil atas keributan berujung maut tersebut.

Hasil kesepakatan, pihak keluarga korban menuntut panitia adat membayar sebesar 75 tahil.

Damang adat kemudian memutus besaran sanksi adat untuk panitia sebesar hanya 60 tahil.

Tak mau rugi sendiri, panitia adat juga menuntut keluarga korban dan tersangka sebesar 12 tahil.

Selesai urun rembuk, damang adat memutuskan denda masing-masing 7 tahil kepada keluarga korban dan tersangka.

Asal tahu saja, satu tahil jika dirupiahkan setara Rp1 juta.

Panitia aruh adat kemudian meminta waktu sepekan untuk membayar sanksi tersebut.

Secara adat, kasus pembunuhan Iim berakhir damai. Masing-masing pihak menerima. Kini, tinggal proses hukum pidananya saja.

“Bahwa apa yang telah diputuskan oleh damang adat Dayak Meratus telah disepakati oleh pihak keluarga korban dan panitia pelaksana aruh adat,” demikian salinan putusan tertulis yang diterima media ini.

Sementara usai menyerahkan diri, polisi masih memeriksa intensif Busu. Sesuai Pasal 338 KUHP, ia masih terancam sanksi di atas 5 tahun penjara.

Pantauan bakabar.com, sekalipun aruh adat masih berlangsung, praktik judi ‘gurak‘ yang telah memakan korban jiwa itu dilaporkan sudah berakhir.

Polisi berjanji bakal menindak tegas jika masih ada praktik judi yang mendompleng pelaksanaan aruh adat sesuai Pasal 303 KUHP.

“Semoga tidak ada lagi, kami trauma dengan kejadian berdarah seperti ini,” ujar warga setempat yang enggan namanya dimediakan dihubungi media ini secara terpisah.

Pembunuh di Aruh Adat Datarlaga Hantakan Menyerah! (bakabar.com)

Komentar
Banner
Banner