Kalsel

Buruh Tagih Janji DPRD Kalsel Panggil 2 Perusahaan Bermasalah

apahabar.com, BANJARMASIN – Serikat buruh menagih janji wakil rakyat memanggil dua perusahaan yang bermasalah terkait penggajian….

Featured-Image
Massa dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia saat menggelar demonstrasi di DPRD Kalsel, terkait tuntutan penggajian bermasalah oleh dua perusahaan di Batola dan Tala. Foto-Dok.apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Serikat buruh menagih janji wakil rakyat memanggil dua perusahaan yang bermasalah terkait penggajian.

Ada dua perusahaan di Kalsel yang sering menunggak dan mengupah karyawannya secara tak layak.

Dua perusahaan itu, masing-masing PT Barito Murni Sakti Chemical (BMSC) di Kabupaten Batola. Dan, PT Kalimantan Agung (KA) di Kabupaten Tanah Laut.

PT BMSC bergerak di bidang pembuatan karbon. Sedangkan PT KA pembuatan tiang beton.

“Kalau PT KA ini sudah empat bulan tidak bayar upah. Para buruh juga tidak beraktivitas apa-apa karena tidak lagi produksi,” ujar Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel Yoeyoen Indharto kepada bakabar.com, belum lama ini.

“Untuk PT BMSC, upah yang diberikan memang lancar, tapi tidak sesuai UMP dan jaminan kesehatannya sudah dicabut,” tambah Yoeyoen.

Untuk kasus PT KA, ada 18 anggota atau pekerja yang telat menerima gaji. Sementara, untuk PT BMSC, ada 32 pekerja.

“Kami tidak menuntut pesangon atau apa. Kami hanya ingin menuntut hak-hak kami diberikan sesuai regulasi yang ada. Artinya itu hal-hal normatif saja yang harus dipenuhi oleh perusahaan,” tegas Yoeyoen.

Apabila memang kedua perusahaan tidak bisa lagi beroperasi. Perusahaan harus mengambil langkah konkret seperti memberhentikan pekerja dengan memberikan pesangon.

Namun, kata dia, langkah yang diambil perusahaan justru sulit dinalar. Karyawannya diminta masuk kerja setiap hari, walau tak ada tugas yang dikerjakan.

“Apabila tidak masuk selama 5 hari maka dianggap berhenti, sedangkan upah lambat dibayarkan,” tuturnya.

Kalau memang perusahaan tak sanggup membayar upah, pihaknya menuntut penyelesaian dan jalan yang jelas.

“Berhentikan saja karyawan tapi berikan pesangon,” ucapnya.

Pihak FSPMI sangat berharap DPRD Kalsel bisa membantu penyelesaian kasus ini.

Selain itu, Yoeyon berkata kasus ini merupakan perkara lawas yang tak kunjung diurus Disnakertrans Kalsel.

Sekadar diketahui, FSPMI sendiri sudah menerima surat ihwal agenda rapat bersama Komisi IV DPRD Kalsel pada Senin, 9 Desember 2019 mendatang. Rencananya, pertemuan ini akan dihadiri juga oleh PT KA dan PT BM selaku pihak yang disoal.

“Harapan kami ya di dewan. Kalau tidak bisa juga, ya berhenti aja semuanya. Kami dari serikat buruh saja bisa menanganinya. Masa mereka dari wakil rakyat tidak bisa,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kalsel, Wahyudin Noor, belum merespons pertanyaan ihwal penanganan kasus dua perusahaan yang disoal FSPMI.

Pun demikian dengan Komisi IV DPRD Kalsel. bakabar.com coba menghubungi Wakil Ketua DPRD Kalsel Syaripuddin.

“Sampai sekarang, saya belum menerima laporan dari komisi,” ujar Bang Dhin, sapaan akrabnya, ihwal kepastian pemanggilan dua perusahaan bermasalah itu.

Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, H M Luthfi Saifuddin, saat dikonfirmasi, hanya membenarkan ihwal pertemuan itu.

“Ya benar,” singkat Luthfi.

Baca Juga: Ratusan Buruh dan Mahasiswa Geruduk DPRD Kalsel

Baca Juga: Demo Penajam, Ratusan Buruh Geruduk Kantor Bupati

Reporter: Riyad Dafhi R
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner