bakabar.com, BANJARMASIN - Warga Banjarmasin masih berkesempatan menjadi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin memutuskan memperpanjang masa pendaftaran Panwascam hingga 8 Oktober 2022.
Namun, hanya untuk Kecamatan Banjarmasin Barat dan Banjarmasin Tengah.
Ketua Bawaslu Banjarmasin, M Yasar mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran di dua kecamatan tersebut sudah sesuai dengan aturan.
Mengingat, setiap kecamatan minimal memiliki keterwakilan perempuan 30 persen.
“Sedangkan Banjarmasin Barat dan Banjarmasin Tengah belum terpenuhi,” ucap Yasar.
Ia menerangkan, selama perpanjangan itu Bawaslu Banjarmasin tidak membatasi gender.
Baik perempuan maupun laki-laki masih diperbolehkan mendaftarkan diri.
Nantinya, jika pelamar perempuan masih belum memenuhi 30 persen, maka tahapan pendaftaran Panwascam Banjarmasin tetap akan dilanjutkan.
“Yang penting kita sudah berupaya untuk memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan, karena kita juga tidak bisa memaksa hanya perempuan untuk mendaftar,” katanya.
Adapun, jumlah petugas yang dicari ada 6 orang di masing-masing kecamatan.
Melihat data terakhir, total pelamar Panwascam Banjarmasin mencapai 179 orang.
Sebanyak 165 orang mendaftar secara langsung, sementara 14 orang mendaftar melalui online.
Pelamar terbanyak ada di Banjarmasin Timur 42 orang, terdiri dari laki-laki 27 orang dan perempuan 15 orang.
Disusul Banjarmasin Utara sebanyak 41 orang, di antaranya laki-laki 22 orang dan perempuan 19 orang.
Kemudian, Banjarmasin Tengah 36 orang, yakni laki-laki 27 orang dan perempuan 9 orang.
Selanjutnya, Banjarmasin Selatan 35 orang, yaitu laki-laki 22 orang dan perempuan 13 orang.
Terakhir, Banjarmasin Barat 25 orang, terbagi dari laki-laki 19 orang dan perempuan 6 orang.