Kalsel

Bupati Tanbu Klaim Ada Kesehatan Gratis, Halimah: Kalau Tidak Bayar Saya Tidak Dilayani

apahabar.com, BATULICIN – Klaim Bupati Tanah Bumbu, Sudian Noor, terkait berobat gratis melalui BPJS Kelas 3…

Featured-Image
Halimah (70) warga Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, yang tidak bisa berobat gratis karena pembayaran BPJS-nya menunggak. Foto-Istimewa

bakabar.com, BATULICIN – Klaim Bupati Tanah Bumbu, Sudian Noor, terkait berobat gratis melalui BPJS Kelas 3 nampak tidak sesuai fakta yang terjadi di masyarakat.

Halimah (70) warga Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, tetap harus membayar iuran BPJS Kesehatan kelas 3 saat ingin berobat ke rumah sakit.

“Mau gimana? Kalau mau berobat gratis ya harus tetap bayar iuran BPJS Kesehatannya. Kalau tidak bayar ya tidak bisa dilayani,” ungkap Nelly, cucu dari Halimah.

Nenek yang menderita osteoporosis dan tekanan darah tinggi itu terakhir kali membayar iuran BPJS Kesehatan pada 3 November 2020.

Sementara Bupati Tanah Bumbu mengeluarkan surat untuk menanggung iuran pelayanan BPJS Kesehatan kelas 3 di tanggal 5 Oktober 2020.

Nelly sangat menyayangkan kenapa iuran BPJS Kesehatan kelas 3 neneknya tetap harus dibayar secara pribadi. Padahal dia mendengar pemerintah sudah menanggung semua biaya untuk pasien kelas 3.

“Buktinya tetap harus bayar sendiri. Mana, katanya sudah ditanggung pemerintah daerah?” tukasnya.

Warga lainnya yang mengalami nasib serupa adalah Mawarni (52) warga RT.16, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat.

"Bulan Maret 2020 pihak puskesmas menolak saya untuk berobat secara gratis, karena BPJS kelas 3 milik saya menunggak sejak Februari 2020," ujar Mawarni.

Oleh dokter, Mawarni divonis memiliki penyakit jantung dan asam lambung sejak 2019. Sejak peristiwa penolakan itu, ibu empat anak ini akhirnya tidak bisa melanjutkan usahanya untuk mengobati penyakitnya.

Saat berkonsultasi kepada pihak BPJS Kesehatan, ia justru mendapatkan jawaban yang membuatnya makin sedih dan menderita.

Pihak BPJS Kesehatan memberikan jawaban yang tidak solutif, yakni tetap meminta Mawarni membayar iuran agar bisa menerima pengobatan gratis itu.

"Saya kecewa karena saya memang tidak mampu. Katanya pemerintah daerah sudah menanggung semua biaya berobat melalui BPJS kelas 3 yang dibayarkan, ternyata BPJS yang saya gunakan menunggak. Artinya pemerintah daerah tidak membayarkan iuran itu," katanya.

Persoalan ini mendapat tanggapan dari anggota DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Khollil Alydrus. Dia menilai kebijakan Sudian Noor sebagai Bupati Tanah Bumbu tidak jelas.

“Kalau masyarakat tidak dilayani berarti tidak ada kesehatan gratis. Kalau dibilang ini kebijakan bohong ya bohong,” kata tokoh pemuda Alawiyyin Tanah Bumbu itu.

Menurut dia masyarakat juga bertanya-tanya apa yang dimaksud dengan kesehatan gratis seperti yang disampaikan Bupati Tanah Bumbu.

“Saya sebagai anggota DPRD juga bertanya-tanya. Yang dimaksud gratis ini gratis apa? Apakah gratis fotokopi atau gratis bicara sama pelayan rumah sakitnya aja? Tapi lainnya disuruh bayar?”katanya.

Di samping itu, dia melihat tidak sinkronnya Dinas Kesehatan dan RSUD Tanah Bumbu dalam penerapan program kesehatan gratis dadakan ala Sudian Noor.

“Dinas Kesehatan dan pihak rumah sakit juga tidak sinkron. SOP-nya seperti apa itu tidak sejalan,” ucapnya.

Namun, jika benar Pemkab Tanah Bumbu sudah membayar iuran BPJS Kelas 3, dia meminta warga yang masih menunggak pembayaran untuk menagih langsung ke pemerintah.

“Bagi masyarakat yang menunggak ini kesempatan yang bagus untuk minta dibayarkan oleh pemerintah. Saya mengimbau masyarakat kelas 3 untuk minta dibayarkan pemerintah,” tandasnya.



Komentar
Banner
Banner