bakabar.com, BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu, H Sudian Noor, mengeluarkan Surat Edaran Nomor : P/003/1668/DISPORPAR-BUPT/XII/2020.
Surat edaran tersebut tentang larangan perayaan libur Natal dan Tahun Baru 2021 dan upaya mitigasi lonjakan kasus konfirmasi Covid-19 pada tempat wisata dan tempat hiburan lainnya di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam surat edaran tersebut semua pengelola tempat wisata, hotel, homestay, tempat penginapan, pemilik kafe, karaoke, billiard, salon, diskotek, pub dan tempat hiburan lainnya tidak diperbolehkan menggelar acara hiburan.
Acara hiburan yang dilarang seperti konser musik, dangdut, DJ atau hiburan lainnya yang memungkinkan untuk berkumpulnya massa dalam jumlah besar.
Larangan tersebut berlaku pada saat libur Nataru dan pada tanggal 1 sampai 7 Januari 2021.
Dalam edaran tersebut juga disampaikan bagi pengelola tempat wisata dan hiburan yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi yakni penutupan tempat wisata dan hiburan secara permanen.