bakabar.com, TANJUNG – Sempat kembali beroperasi, Tempat Hiburan Malam (THM) di Tabalong diminta kembali tutup.
Permintaan itu disampaikan langsung Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani, Selasa (22/12).
Penutupan ini ditegaskannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 jelang momen perayaan natal dan pergantian tahun.
“Penutupan ini akan berlangsung selama enam hari,” kata Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani saat jumpa pers, Selasa.
Bupati merincikan, penutupan THM ini dimulai Kamis, 24 Desember, lanjut besoknya Jumat (25/12) dan Sabtu (26/12).
Setelah itu, boleh beroperasi lagi, namun kembali tutup pada Kamis 31 Desember 2020 dan Jumat 1 Januari, serta Sabtu 2 Januari 2021.
Selain itu, menjelang momen pergantian tahun tahun baru, rumah makan, restoran dan cafe dibatasi jam operasionalnya.
Yakni boleh buka hingga sampai pukul 22.00 WITA malam.
“Pembatasan ini sampai tanggal 3 Januari 2021. Sementara tempat wisata menyesuaikan,” tegas Bupati Tabalong.
Terpisah, Kepala Kesbangpol Tabalong, Ach Rahadian Noor mengatakan pihaknya akan menyampaikan kebijakan penutupan THM melalui surat edaran Bupati Tabalong.
“Saat ini kami sedang membuat surat edaran terkait hal tersebut, bila sudah ditandatangani Bupati langsung diserahkan kepada pengelola THM, ” ujarnya singkat.