Bupati Sukamta Menyerahkan 513 Sertifikat PTSL di Kecamatan Jorong

Bupati Kabupaten Tanah Laut, HM Sukamta kembali menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Featured-Image
Bupati Sukamta kembali menyerahkan Sertifikat PTSL kepada Warga di Kecamatan Jorong, Rabu (14/6/2023). Foto-Kominfo Tala

bakabar.com, PELAIHARI - Bupati Kabupaten Tanah Laut, HM Sukamta kembali menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kali ini sertifikat PTSL diserahkan kepada warga Kecamatan Jorong, yang bertempat di Desa Alur. Sebanyak 513 sertifikat diserahkan kepada masyarakat Desa Sabuhur sebanyak 240 sertifikat dan Desa Banua Raya sebanyak 273 Sertifikat, Rabu (14/6/2023).

Sukamta mengatakan sertifikat tanah adalah sebuah hajat seluruh masyarakat Tanah Laut (Tala) bagi masyarakat yang masih menggunakan sporadik tanah.

Program PTSL merupakan program Nasional, yang dibiayai pengukurannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah daerah berinisiatif memberikan kemudahan masyarakat dengan menganggarkan pembiayaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Untuk Kabupaten Tala semua yang sudah diukur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan dipastikan sertifikat bisa diterbitkan karena sudah masuk anggarkan," katanya.

Bupati Sukamta menjelaskan, apabila merasa patok tanah berpindah, maka masyarakat dapat melaporkan hal tersebut ke pihak BPN supaya dapat ditinjau kembali.

"Sekarang ini sertifikat tanah sudah lebih maju, lantaran telah memiliki titik koordinat," ucapnya.

Bupati Sukamta berharap, agar masyarakat dapat menjaga dengan baik sertipikat yang sudah dibagikan dan aman dari sengketa kepemilikan tanah.

Editor


Komentar
Banner
Banner