Pemkab Tanah Laut

Bupati Sukamta Ingin Sulap Bekas Lokasi Tambang di Tala Jadi Tempat Pengembangan Peternakan

Lahan bekas pertambangan di Kabupaten Tanah Laut (Tala) dapat dimanfaatkan menjadi produktif.

Featured-Image
Bupati Tala HM Sukamta. Foto-Humas Tala

bakabar.com, PELAIHARI - Lahan bekas pertambangan di Kabupaten Tanah Laut (Tala) dapat dimanfaatkan menjadi produktif.

Maka dari itu Bupati Tala HM Sukamta mendorong lokasi bekas tambah yang sudah direklamasi untuk diberdayakan menjadi lahan agrosilvopastura. Salah satu fokusnya untuk pengembangan peternakan.

Dalam kesempatan rapat virtual di Malang Jawa Timur dengan Kementerian ESDM, Sukamta menyampaikan permohonan pemanfaatan area pascatambang Pit Antasena Desa Salaman, dapat dijadikan manfaat masyarakat setempat.

“Saya ingin semua area-area pascatambang yang sudah direklamasi bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah sebagai lahan agrosilvopastura, salah satunya pengembangan ternak pedaging. Pengelolaannya nanti juga akan melibatkan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopdag),” katanya, Kamis (22/6/2023).

Menurut Bupati Sukamta, apabila usulan tersebut disetujui Kementerian ESDM maka Tala bisa menjadi percontohan wilayah lain dalam pemanfaatan produktif area pascatambang.

Bupati Sukamta, inginkan Tala bisa meningkatkan sektor peternakan sekaligus sebagai penyandang kebutuhan daging Ibu Kota Negara (IKN) baru.

"Saya sudah meninjau langsung beberapa lahan pascatambang di Kecamatan Kintap. Reklamasi Antasena sudah selesai, statusnya juga sudah Areal Penggunaan Lain (APL),” ujarnya.

Melihat bekas tambang sudah di reklamasi lanjut Bupati Sukamta, dapat diberdayakan lahan peternakan.

“Saya berharap, bisa jadi salah satu percontohan agar bisa diikuti Kabupaten lain sehingga Kalimantan Selatan bisa membantu memenuhi kebutuhan daging nasional," pungkasnya.


Rapat tersebut turut diikuti Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopdag) Tala H Syahrian Nurdin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tala Suharyo dan pihak PT Arutmin Indonesia Site Kintap.

Editor


Komentar
Banner
Banner