Nasional

Bupati Selayar Mengaku Tak Tahu Ada Jual Beli Pulau Lantigiang

apahabar.com, MAKASSAR – Bupati Selayar, Basli Ali mengaku tidak mengetahui adanya transaksi jual beli di atas…

Featured-Image
Ilustrasi – Pulau Lantigiang di Kabupaten Selayar, Sulsel yang merupakan kawasan Taman Nasional. Foto-Antara/Ho-Asdi

bakabar.com, MAKASSAR – Bupati Selayar, Basli Ali mengaku tidak mengetahui adanya transaksi jual beli di atas Pulau Lantigiang yang masuk dalam kawasan Taman Nasional.

“Kami tidak tahu adanya jua beli Pulau Lantigiang yang masih dalam teritorial Kabupaten Kepulauan Selayar,” kata Basli Ali dalam keterangannya pada media, seperti dilansir Antara, Kamis (4/2).

Menanggapi kisruh penjualan pulau di wilayah kerjanya. Basli menyayangkan sikap pihak pembeli, yakni Asdianti Baso yang tidak berkoordinasi dengan pemerintah setempat.

Karena itu, Basli sangat menyesalkan tindakan dilakukan pihak yang bertransaksi dan tidak berkoordinasi dengannya, padahal kawasan itu masuk dalam kawasan yang dilindungi (Taman Nasional Takabonerate).

“Langkah yang harus ditempuh saat ini, Asdianti dan pengacaranya harus bertemu dengan saya, juga pihak kepala Balai Tamanan Nasional Takabonerate dan BPN untuk duduk bersama mencari solusinya,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, pada keterangan terpisah Asdianti yang merupakan pengusaha asal Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan mengaku membeli lahan seluas 4 hektare dengan harga Rp 900 juta, namun yang dia beli bukan pulau melainkan lahan di atas pulau.

Menurut dia, lahan itu dibeli dengan tujuan ingin membangun Water Bungalow dengan nilai investasi sekitar Rp 25 miliar, sebab ia juga bergerak di bidang pariwisata, sehingga menyayangkan jika pulau secantik Lantigiang tidak dikembangkan,apalagi pulau itu dan sekitarnya memiliki spot diving.

“Jadi, saya tidak pernah membeli Pulau Lantigiang, saya membeli hak tanah atas pulau. Jadi bukan sertifikat hak milik karena setahu saya di kawasan itu tidak mengeluarkan sertifikat, jadi saya minta hak pengelolaan untuk membangun resort di kawasan itu,” katanya.

Dia menjelaskan, sebelum membeli lahan di pulau itu, pihaknya pernah berkonsultasi dengan Balai Taman Nasional Takabonerate. Bahkan pihak balai menyebut Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar masuk zona pemanfaatan.

“Pada 2017 saya pun ke balai untuk berkonsultasi, pihak menyambut baik bahkah menyodorkan kalau Pulau Belang-Belang dan Pulau Lantigiang masuk ke zona pemanfaatan dan itu bisa dimanfaatkan, makanya saya urus,” paparnya.



Komentar
Banner
Banner