bakabar.com, MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara, Kalteng, H Nadalsyah menyetujui proses belajar mengajar tatap muka.
Pembelajaran tatap muka itu disetujui Bupati Nadalsyah setelah melalui proses panjang dan berbagai pertimbangan.
Persetujuan ini tercantum pada surat Nomor 420/108/disdik.2021 perihal persetujuan proses belajar mengajar tatap muka pertanggal 6 Januari 2021.
Keputusan persetujuan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik baru 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Selain itu kesimpulan rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dengan dihadiri yang mewakili Kapolres Barito Utara, mewakili Dandim 1013/Muara Teweh, mewakili Komisi 1 DPRD Barito Utara, mewakili Kementerian Agama, Kadis kesehatan, Kepala BPBD, Satpol PP dan komponen pendidikan pada 30 Desember lalu di Aula Setda.
Pada prinsipnya semua yang hadir menyetujui proses belajar mengajar dengan metode tatap muka namun menegaskan protokol kesehatan dan kelengkapan lain sesuai SKB 4 Menteri.
Dalam surat tersebut dijelaskan, ada syarat serta ketentuan yang harus dipenuhi seperti, memperhatikan dan memprioritaskan kesehatan juga keselamatan peserta didik, tenaga pengajar maupun masyarakat.
Kemudian peserta didik harus mendapat izin dari orang tua melalui komite sekolah serta kesiapan sekolah itu sendiri dalam menyediakan cuci tangan, pemeriksa suhu tubuh, jaga jarak dan tidak saling jabatan tangan.
Dalam surat tersebut juga disebutkan, peserta didik lebih dari 50 persen maka harus menerapkan sistem shif atau bergiliran.
Bagi sekolah yang belum siap tidak diwajibkan menyelenggarakan proses belajar mengajar dengan metode tatap muka.
Apabila nanti ada peserta didik terpapar Covid-19 maka sekolah kembali melakukan proses belajar mengajar secara daring.
Saat ini ada 108 sekolah yang mengajukan kesiapannya untuk melakukan belajar dengan tatap muka.