bakabar.com, KUALA KAPUAS – Para camat, lurah dan kepala desa di Kabupaten Kapuas, Kalteng diminta untuk membangun sarana air bersih dan sarana sanitasi.
Pembangunan sarana air bersih berupa sumur bor dan sarana sanitasi berupa WC/ jamban sehat dan kamar mandi dilakukan di rumah penduduk di wilayah titik sampling yang telah ditetapkan.
Hal ini sesuai instruksi Bupati Kapuas Ben Brahim Nomor : 331/BAPP/B.II/065/VII/2020 tentang pembangunan sarana air bersih dan sanitasi di Kabupaten Kapuas.
Pembangunan sarana air bersih dan sanitasi tersebut diprioritaskan menggunakan dana desa dan dana Kelurahan dengan didukung sumber lintas pembiayaan lainnya, baik APBD Kabupaten Kapuas, APBD Provinsi Kalimantan Tengah dan APBN serta Program CSR dari pihak ketiga lainnya.
"Untuk pelaksanaan pembangunan sarana air bersih dan sanitasi dikoordinasikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas," sebut Ben Brahim dalam insruksinya.
Kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPBD) Kapuas, Bupati Kapuas meminta agar melaporkan pelaksanaan dan hasil kegiatan secara berkala per triwulan dan berkoordinasi dengan Bappeda Kabupaten Kapuas.
"Saya minta agar instruksi ini dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab," tegas Ben Brahim.
Instruksi Bupati Kapuas ini sendiri ditetapkan dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat koordinasi data stunting di Kabupaten Kapuas tanggal 06 Juli 2020 yang lalu di Aula Bappeda Kabupaten Kapuas.
Kemudian hasil koordinasi antara Bappeda Kapuasndengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kapuas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas perihal data blok sampling untuk penentuan angka prevalensi stunting di Kabupaten Kapuas tahun 2020.
Editor: Muhammad Bulkini