Tak Berkategori

Bupati HSS Resmikan Masjid Al Falah Desa Gambah Dalam

apahabar.com, RANTAU – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), H. Achmad Fikry meresmikan masjid Al Falah di…

Featured-Image
Dengan disaksikan oleh Ketua MUI HSS Tuan Guru H. Muhammad Ridwan Baseri dan pejabat daerah lainnya, Bupati HSS, H. Achmad Fikry menandatangani prasasti peresmian masjid Al Falah Desa Gambah Dalam, Kecamatan Kandangan, Kamis (13/02). Foto-Humas Pemkab HSS for apahabar.com

bakabar.com, RANTAU – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), H. Achmad Fikry meresmikan masjid Al Falah di Desa Gambah Dalam, Kecamatan Kandangan, Kamis (13/02).

Peresmian diawali dengan penandatangan prastasti dan pemukulan bedug oleh Bupati Achmad Fikry yang disaksikan oleh Ketua MUI HSS, wakil bupati, Ketua DPRD, Sekda dan Ketua Yayasan Masjid Al-Falah.

“Alhamdulillah berkat niat yang tulus, kerja keras dan kerja sama semua pihak akhirnya bisa menghantarkan selesainya pembangunan masjid Al Falah ini. Niat dan kerja keras kita menghasilkan satu hal yang luar biasa,” kata Achmad Fikry.

Bupati juga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga dapat menyelesaikan pembangunan masjid ini.

“Megahnya masjid ini diiringi dengan semaraknya kegiatan di masjid ini, serta jamaahnya juga banyak jangan sampai masjidnya megah dan besar jamaahnya tidak banyak,” ujarnya.

Hadir pada acara peresmian dan syukuran itu, yakni Ketua MUI HSS Tuan Guru H. Muhammad Ridwan Baseri, Ketua Yayasan Masjid Al-Falah KH Asnawi, Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, Ketua DPRD HSS H Akhmad Fahmi, para Habaib, alim ulama, Kepala OPD, Kemenag HSS, Camat beserta Forkopimca, kepala desa, tokoh masyarakat, donatur masjid, relawan majelis zikir masjid Al Falah, serta masyarakat Gambah Dalam.

Baca Juga: Camat Daha Barat Harapkan 7 Desa Tertinggal Jadi Kawasan Maju

Baca Juga: Lantik 18 Pejabat, Achmad Fikry Ingin Ada Terobosan Baru

Baca Juga: Sekda HSS Resmikan Alat Layanan Kesehatan Baru

Baca Juga: Achmad Fikry Resmikan Embung Irigasi Gumbil‎

Reporter: Muhammad Fauzi Fadilah
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner