bakabar.com, KANDANGAN – Bupati Hulu Sungai Selatan H Achmad Fikry melantik dan mengambil sumpah 39 pejabat di lingkungan Pemkab HSS, Rabu (17/3).
Pejabat yang dilantik, 1 pejabat administrator, 11 pejabat pengawas dan 27 pejabat fungsional Tertentu.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini turut dihadiri Wabup Syamsuri Arsyad, Sekda H Muhammad Noor dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab HSS.
Bupati kembali mengingatkan bahwa jabatan adalah sebuah amanah dan kepercayaan pimpinan yang harus dijaga dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Lanjutnya, mutasi dan promosi merupakan hal lumrah bagi ASN yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, termasuk di jajaran Pemkab HSS.
“Proses mutasi dan promosi sudah melalui proses yang matang. Diharapkan di tempat tugas dan menduduki jabatannya baru bisa meningkatkan kreatifitas, inovasi. Hendaknya juga bisa memberikan warna baru sebagai wujud implementasi penyegaran dalam organisasi,” ujar Bupati.
Kepada seluruh pejabat yang dilantik, dirinya meminta untuk segera menyesuaikan diri dan mempelajari tupoksi yang ada. Jabatan administrator maupun jabatan pengawas berada pada lini tengah.
“Sebagai pemimpin, harus memberikan teladan kepada bawahannya, memberikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi bawahannya. Jangan sampai hanya menjadi pejabat yang bisanya menyalahkan bawahannya,” tegas Bupati.
Menurut Bupati, jabatan fungsional memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan keahlian dan keterampilannya.
“Jabatan yang dipercayakan ini, apakah sebagai pejabat administrator, pengawas ataupun fungsional dapat diterima dan dilaksanakan sebaik-baiknya,” harap H Achmad Fikry.
Bupati juga mengingatkan kepada pejabat yang dilantik agar senantiasa berorientasi pada kemajuan untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan visi dan misi Kabupaten HSS.
“Orientasi kerja harus pada apa yang seharusnya, bukan sekadar apa adanya, apalagi ada apanya. Saya percaya seluruh pejabat mampu mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Bupati.