BPJS Kesehatan Barabai

Bupati Batola Putus Kerja Sama, BPJS Kesehatan Banjarmasin Angkat Bicara

apahabar.com, BANJARMASIN – BPJS Kesehatan angkat bicara terkait sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Kuala (Batola) yang…

Featured-Image
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Net

bakabar.com, BANJARMASIN – BPJS Kesehatan angkat bicara terkait sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Kuala (Batola) yang memutus kerja sama antara kedua belah pihak.

Kepala Cabang Banjarmasin BPJS Kesehatan, Tutus Novita Dewi mengatakan sesuai amanah Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 82 Tahun 2018 pasal 99 disebutkan, pemerintah daerah wajib mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Di antaranya, melalui peningkatan pencapaian kepesertaan di wilayahnya, kepatuhan membayar iuran, peningkatan pelayanan kesehatan dan dukungan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Dalam rangka menjamin kesinambungan Program Jaminan Kesehatan,” ucap Tutus kepada bakabar.com, Kamis (11/6) sore.

Kemudian dalam pasal 102 juga disebutkan, pemerintah daerah yang menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) wajib mengintegrasikan ke dalam Program Jaminan Kesehatan.

“Pastinya yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan,” jelas Tutus.

Selain itu, sambung dia, pemerintah daerah juga diharapkan mengikuti Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020.

Di mana sangat jelas ditekankan dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), pemerintah daerah melakukan integrasi Jaminan Kesehatan Daerah dengan Jaminan Kesehatan Nasional guna terselenggaranya jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk.

“Apabila terdapat masyarakat yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai PBI JK, maka dapat dilaporkan kepada Dinas Sosial untuk didaftarkan dalam DTKS PBI JK yang aktif di tanggal 1 bulan berikutnya. Hal ini sesuai dengan Permensos nomor 21 tahun 2019,” terang Tutus.

Menurutnya, BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk mendaftarkan masyarakat ke dalam DTKS.

Oleh karena itu, diharapkan pemerintah daerah dapat berperan aktif mendata dan mendaftarkan penduduknya yang belum masuk ke dalam DTKS.

“Untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kementerian Sosial,” tegas Tutus.

Lantaran penjaminan layanan kesehatan bagi peserta PBI JK oleh BPJS Kesehatan mengacu pada DTKS, maka diperlukan upaya pihak yang terkait dengan mekanisme penyusunan DTKS untuk dapat melakukan upaya penyempurnaan data.

“Hal ini penting untuk segera dilakukan agar kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari,” cetusnya.

Terakhir, BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan cakupan kepesertaan dengan melaksanakan UHC (Universal Health Coverage).

“Sehingga apabila ada penduduk yang belum terdaftar, maka akan didaftarkan oleh pemda dan bisa diaktifkan” pungkasnya.

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner