Tak Berkategori

Bupati Banjar Ikuti Rakor Evaluasi Pilkada, Simak Penjelasan Mahfud MD

apahabar.com, MARTAPURA – Menkopolhukam, Mahfud MD menginstruksikan pemerintah daerah segera menyusun peraturan tentang peningkatan disiplin dan…

Featured-Image
Bupati Banjar, KH Khalilurrahman didampingi Sekda Banjar, Forkopimda, KPU dan Bawaslu Banjar mengikuti Rakor Analisa Pelaksanaan Evaluasi Pilkada Serentak tahun 2020 secara virtual, Jumat (2/10). Foto-istimewa.

bakabar.com, MARTAPURA – Menkopolhukam, Mahfud MD menginstruksikan pemerintah daerah segera menyusun peraturan tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan, yang diperkuat menjadi Perda.

"Seperti melakukan langkah pencegahan dengan menerapkan 3M+1 dan 3T," kata Mahfud dalam Rakor secara virtual dengan pembahasan Analisa Pelaksanaan Evaluasi Pilkada Serentak tahun 2020, Jumat (2/10).

Rakor tersebut digelar bersama Menteri Dalam Negeri, Menkopolhukam, KPU, Bawaslu, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN serta Kepala BNPB.

Sementara Bupati Banjar, KH Khalilurrahman mengikutinya melalui virtual di Command Center Barokah Martapura.

Mahfud menjelaskan pelaksanaan Pilkada serentak di tengah pandemi Covid-19 tetap dilaksanakan. Untuk itu, instrumen peraturan dipersiapkan sebagai upaya meredam angka kasus Covid-19.

"Pemerintah daerah dan masyarakat harus menerapkan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan (3 M+1), dan sebagai langkah penanganan pemerintah daerah harus melakukan 3T yaitu testing, tracking, treatment," papar Mahfud.

Mahfud menambahkan kampanye pasangan calon harus ikut mensosialisasikan pencegahan penyebaran virus Covid-19 dengan menerapkan kampanye sehat.

"Pasangan calon diperbolehkan memasang gambar paslon pada masker, handsanitizer, sabun cuci tangan, dan tempat mencuci tangan yang dibagikan kepada masyarakat. Selain itu juga meminta kepada Aparat TNI-Polri untuk memberikan pengamanan Pilkada serentak sesuai prosedur," katanya.

Sementara itu, Plh KPU RI, Ilham Saputra menyampaikan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada, agar memperhatikan larangan bagi kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa dan kerumunan dalam kampanye. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020.

Dalam Rakor tersebut Bupati Banjar didampingi Sekda Banjar HM Hilman, Dandim 1006 Martapura Letkol Arm Siswo Budiarto, Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo, Ketua KPUD Banjar Muhaimin, Ketua Bawaslu Banjar Fajeri Tamzidillah serta Kepala SKPD terkait lainnya.

Komentar
Banner
Banner