bakabar.com, PARINGIN - Direktur Perusahaan Perseroaan Daerah (Perseroda) PT Asa Baru Cipta Lestari (ABCL) Balangan, berinisial RA telah resmi diberhentikan dari jabatannya.
Berdasarkan hasil rapat kerja dihadiri Komisaris Perseroda PT ABCL Balangan, Sutikno, serta sebagian anggota DPRD Balangan, pihak dari Bank Kalsel dan Bank Mandiri pada Selasa (3/10/2023) lalu.
Hasilnya adalah persetujuan untuk audit investigasi terhadap Perseroda PT ABCL Balangan
Sebelumnya pemberhentian RA sebagai Direktur PT ABCL Balangan juga berdasarkan persetujuan hasil rapat umum pemegang saham mayoritas, yakni Bupati Balangan Abdul Hadi pada 30 September 2023.
Sebagai Direktur PT ABCL Balangan, RA diduga menggunakan dana perusahaan sebesar Rp 20 miliar sebelum adanya persetujuan Rencana Kerja Bisnis (RKB) Tahunan dan tanpa persetujuan komisaris.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Balangan Abdul Hadi menegaskan jika pihaknya dalam hal ini Pemkab Balangan telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigasi di PT Asa Baru Cipta Lestari.
Menurutnya, investigasi adalah langkah tegas Pemkab Balangan dalam pengawasan terhadap penggunaan keuangan daerah.
"Hasil investigasi nantinya akan saya serahkan sendiri ke aparat penegak hukum atau APH," tegas Bupati Abdul Hadi, kepada bakabar.com di Balangan, Minggu (8/10/2023).
Baca Juga: Sekda Balangan Sebut Investigasi PT Asa Baru Cipta Lestari Menunggu Tanggapan dari BPKP
Bupati Abdul Hadi menjelaskan, pemilihan calon Direktur Perseroda PT Asa Baru Cipta Lestari Balangan kala itu berkerja sama dengan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin untuk pendalaman figur.
"Saat wawancara Direktur RA sangat meyakinkan, berwawasan, berbeda dengan 2 orang lainnya, saya tidak menyangka akan terjadi seperti ini," tuturnya.
Terakhir, Abdul Hadi mengatakan investigasi harus dilakukan agar tidak ada persepsi yang berkembang di masyarakat seakan adanya pembiaran oleh pemerintah terhadap penggunaan uang daerah oleh perseroda.