bakabar.com, Paringin - Pada 27 Juni 2024, Polres Balangan menerima laporan kasus pencurian mobil dari warga Desa Gunung Pandau, Kecamatan Paringin, Idalisa.
Pencurian tersebut terjadi saat mobil pribadi miliknya jenis Avanza dengan pelat nomor DA 1678 YF yang di parkir di depan rumah.
Dari data CCTV yang didapat, mobil tersebut terlihat dicuri oleh seorang laki-laki mengenakan pakaian hodie hitam dan menutup kepalanya menggunakan topi yang tersambung pada hodie tersebut.
Berdasarkan CCTV itu pula terlihat tanggal kejadian pada 27 Juni 2024, sekitar pukul 15.12 waktu setempat.
Bermodalkan laporan dari korban pencurian, dan barang bukti berupa CCTV, Satreskrim Polres Balangan bertindak cepat melakukan penyelidikan.
Dalam waktu kurang dari empat hari, Satreskrim Polres Balangan berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut dan mengamankan dua orang tersangka, yakni MM (29) dan SY (45).
Aksi cepat penanganan tindak pidana pencurian tersebut merupakan bentuk pelayanan Polres Balangan kepada masyarakat.
Sebagai bentuk apresiasi, Bupati Balangan Abdul Hadi memberikan penghargaan kepada Kasatreskrim Polres Balangan, AKP Galuh Riska Pangestu pada puncak Hari Bhayangkara ke-78 di Aula Pesat Gatra Polres Balangan, Senin (1/7/2024) kemarin.
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, pengungkapan kasus yang dilaksanakan jajaran Polres Balangan tak lepas dari bantuan masyarakat.
Selain penyelidikan yang dilaksanakan, cepatnya laporan warga terhadap kejadian membantu mempermudah prosesnya. Sehingga kasus pun bisa segera ditangani dan selalu ada titik terang dari bukti-bukti yang ada.
“Peran aktif warga yang segera melaporkan apabila ada tindak pidana merupakan bantuan penting bagi Polres Balangan untuk melakukan penanganan cepat,” kata Iptu Eko, Rabu (3/7/24).
Ia pun berharap ke depannya masyarakat juga aktif untuk membantu dan bekerjasama dengan pihak kepolisian apabila ada tindak pidana atau kegiatan yang berpotensi terjadinya tindak pidana.