Kalsel

Bunuh Seteru Gegara ‘Becicilingan’, Bocah Kandangan Terancam Lama di Bui

apahabar.com, KANDANGAN – Kendati berstatus anak di bawah umur, MAR (17) pembunuh remaja berinisial Muhammad Aris…

Featured-Image
MA, korban pembunuhan di Kandangan Hulu, Hulu Sungai Selatan. Foto: Ist

bakabar.com, KANDANGAN – Kendati berstatus anak di bawah umur, MAR (17) pembunuh remaja berinisial Muhammad Aris atau MA (20) di Hulu Sungai Selatan (HSS) terancam lama di bui.

Sebelumnya, penusukan berujung maut berlangsung di Jalan Brigjend Hasan Baseri, Kandangan Hulu, Minggu (12/9) malam.

Akibat perbuatan pemuda yang masih di bawah umur ini, MA meregang nyawa dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Setelah ditangkap, kini MAR menjalani proses hukum di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim, Polres HSS.

Kapolres AKBP Sugeng Priyanto mengatakan hak-hak anak sebagai pelaku tindak pidana sudah diatur dalam undang-undang.

“Kasus ini terus berjalan, jadi tetap diproses seusai hukum yang berlaku,” ucap Sugeng didampingi Kasubag Humas AKP Suherman, Rabu (15/9).

Hasil penyidikan sementara, MAR dikenakan Pasal 338 KUHP lantaran sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Lantas, adakah unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini?

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Penyidikan yang bergulir rupanya belum mengarah ke sana.

Yang pasti, kata Suherman, sebelum penusukan terjadi MAR sempat terlibat permasalahan dengan adik daripada MA. Namun sudah didamaikan polisi.

“Itu masalah dua tahun lalu. Tetapi setiap bertemu keduanya selalu becicilingan (saling tatap-tatapan), kemungkinan mereka masih menyimpan rasa kebencian,” terang AKP Suherman.

Trio Perampok Paman Es Kandangan Ditangkap, Dugaan Pembunuhan Berantai di Paramasan Mencuat

Puncaknya pada Minggu (12/9) sekitar pukul 23.00, MAR mencari-cari keberadaan adik dari MA.

Nahas, MA yang sedang bermain handphone bersama dua rekannya di tepi jalan justru jadi sasaran.

MAR diduga tersinggung dengan jawaban MA saat mencari-cari keberadaan seterunya itu.

MA yang tidak mengetahui duduk masalah berbalik tanya kepada pelaku, ‘ada apa?’

Sejurus itu, tiba-tiba saja MAR mengeluarkan sebilah pisau dari saku kirinya dan menusuk perut MA.

Dalam kondisi bersimbah darah, MA sempat melawan dengan menarik baju MAR hingga keduanya terjatuh.

Namun, bak kesetanan MAR kembali menikam MA secara membabi buta dalam perkelahian tak seimbang itu.

“Korban dilarikan ke rumah sakit oleh rekannya, dan hasil pemeriksaan medis MA dinyatakan telah meninggal dunia,” terang Suherman.

Maraknya anak di bawah umur terseret kasus pembunuhan mengundang perhatian Direktur Borneo Law Firm Muhammad Pazri.

Pazri meminta polisi memerhatikan hak-hak pelaku. Dalam melakukan penyelidikan perkara, misalnya, penyidik ​​wajib meminta pertimbangan atau saran-saran dari pembimbing Balai Permasyarakatan (Bapas).

"Selanjutnya, pada tingkat penyidikan, penuntutan dan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan wajib diajukan diversi," ujarnya.

Diversi adalah penyelesaian perkara anak dari proses peradilan ke luar proses peradilan pidana. Namun, selain syarat di bawah umur, hanya mereka yang terancam pidana di bawah 7 tahun yang berhak mendapatkan diversi.

Komentar
Banner
Banner