Kalsel

Bunuh Seteru Gegara ‘Becicilingan’, Bocah Kandangan Terancam Lama di Bui

apahabar.com, KANDANGAN – Kendati berstatus anak di bawah umur, MAR (17) pembunuh remaja berinisial Muhammad Aris…

Featured-Image
MA, korban pembunuhan di Kandangan Hulu, Hulu Sungai Selatan. Foto: Ist

bakabar.com, KANDANGAN – Kendati berstatus anak di bawah umur, MAR (17) pembunuh remaja berinisial Muhammad Aris atau MA (20) di Hulu Sungai Selatan (HSS) terancam lama di bui.

Sebelumnya, penusukan berujung maut berlangsung di Jalan Brigjend Hasan Baseri, Kandangan Hulu, Minggu (12/9) malam.

Akibat perbuatan pemuda yang masih di bawah umur ini, MA meregang nyawa dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Setelah ditangkap, kini MAR menjalani proses hukum di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim, Polres HSS.

Kapolres AKBP Sugeng Priyanto mengatakan hak-hak anak sebagai pelaku tindak pidana sudah diatur dalam undang-undang.

“Kasus ini terus berjalan, jadi tetap diproses seusai hukum yang berlaku,” ucap Sugeng didampingi Kasubag Humas AKP Suherman, Rabu (15/9).

Hasil penyidikan sementara, MAR dikenakan Pasal 338 KUHP lantaran sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Lantas, adakah unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini?

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12
Komentar
Banner
Banner