bakabar.com, BANJARBARU – Viralnya video pertunjukan musik dengan mengabaikan prokes di kafe Ruang Saji Creative Space Banjarbaru berbuntut pada penyegelan penutupan sementara oleh Satpol PP Banjarbaru, Senin (5/7).
Penyegelan penutupan sementara ini buah dari ditemukannya dua pelanggaran. Pertama karena kafe di Jalan Pangeran Suriansyah Banjarbaru itu disebut pihak petugas belum mengantongi izin usaha.
“Yang kedua karena ada dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada Jumat (2/7) lalu, dimana ada melaksanakan konser musik yang melanggar prokes,” kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Seksi Lidik dan Sidik Satpol PP Banjarbaru, Heru Suseno saat ditemui bakabar.com, usai melakukan penyegelan.
Diterangkan Heru, pihaknya mendapat informasi dari pihak Polres Banjarbaru. Bahwasanya beredar video pertunjukan musik yang tampak abai dengan prokes dan memicu kerumunan, bahkan ada yang tak mengenakan masker di kafe tersebut.
Seperti diketahui, Banjarbaru sedang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.
Karena itu, maka pihaknya yang sudah berkoordinasi dengan kepolisian langsung mendatangi lokasi.
“Terkait adanya informasi tersebut, petugas langsung bertindak dengan langsung mendatangi lokasi. Di sini, petugas langsung mendatangi pengelolanya yang mengakui bahwa memang melaksanakan kegiatan tersebut,” cerita Heru.
Kemudian, pihak pengelola berlaku kooperatif yang mana dibuktikan dengan berinisiatif sendiri untuk menutup sementara tempat usahanya sembari menunggu perizinan di Pemkot rampung.
“Pengelola bertindak inisiatif untuk menutup sementara tempat usahanya sampai izin operasionalnya keluar. Hari ini kita bersama-sama melakukan penempelan stiker ditutup sementara,” bebernya.
Sebagai informasi, penyegelan penutupan sementara ini kata Heru berlandaskan pada dua aturan. Pertama Peraturan Wali Kota (Perwali) dan kedua, Peraturan Daerah (Perda) Banjarbaru.
“Untuk Perwali Nomor 27 tahun 2020 pasal 4 b angka 4 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sementara Perda Nomor 14 tahun 2014 pasal 7 tentang izin usaha terkait,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak pengelola kafe yakni Achmad Zakie Azhari mengatakan jika pihaknya selalu menekankan terkait perizinan event termasuk protokol kesehatan kepada panitia acara yang ingin menggunakan tempatnya.
Namun untuk pertunjukan musik pada Jumat (2/7) itu, ia mengaku kecolongan.
Yang mana katanya pihak penyelenggara acara tak berizin ke Satgas Covid-19 dan saat pelaksanaan tak memperhatikan prokes seperti pada video viral itu.
“Setiap kali ada event kita selalu imbau agar menaati aturan dan prokes kepada yang bikin acara, nah Jumat itu dadakan H-1 untuk pinjam tempat kita,” kata Operational Manager Ruang Saji Creative Space ini.
“Ada beberapa video yang dishare mereka dan menunjukkan lalai prokes,” lanjutnya.
Atas kejadian ini, ia mengaku menjadi pelajaran berharga.
“Jadi pelajaran bagi kami ke depannya. Tindak lanjutnya, kami segera mengurus segala macam perizinannya biar bisa buka kembali,” tutup Ari, sapaan akrabnya.
Untuk diketahui, sebelum kafe Ruang Saji Creative Space disegel. Satpol PP Banjarbaru juga pernah melakukan hal yang sama pada sejumlah kafe lainnya di Banjarbaru karena abai prokes dan tidak berizin.