Tak Berkategori

Buntut Police Line-Blokade Hauling KM 101 Tapin: Pengusaha Tongkang Merengek

apahabar.com, RANTAU – Police line dan blokade jalur hauling underpass KM 101 Tapin oleh PT Tapin…

Featured-Image
Sudah satu bulan jalan hauling Km 101 Suato Tatakan, Tapin diblokade oleh polisi, imbas seteru PT AGM dan PT TCT. Foto: Istimewa

bakabar.com, RANTAU – Police line dan blokade jalur hauling underpass KM 101 Tapin oleh PT Tapin Coal Terminal (TCT) berbuntut panjang.

Selain berimbas terhadap ribuan sopir dan pekerja lainnnya, para pengusaha tongkang juga merengek.

Salah satunya seperti yang dialami H Safei, pengusaha tongkang asal Tapin.

H Safei terpaksa menjual asetnya untuk membayar kewajiban ke perbankan sebesar Rp1,2 miliar per bulan.

"Akibat penutupan jalan hauling KM 101 Tapin sebulan terakhir, para pengusaha hauling dan tongkang bisa rugi hingga Rp1 triliun. Kerugian ini akan semakin besar jika jalan tetap ditutup,” kata H Safei saat RDP dengan DPRD Kalsel, PT Antang Gunung Meratus (AGM) dan PT Tapin Coal Terminal (TCT), belum lama tadi.

H Safei mengatakan hampir semua pengusaha tongkang membiayai usaha dari pinjaman bank.

Sebabnya, dengan tidak beroperasinya pengiriman batu bara oleh PT AGM praktis tidak ada pendapatan.

"Semuanya utang, tidak ada yang tidak utang. Ini investasi kami, rakyat menggantungkan hidupnya di tempat kami," katanya.

Agar bisa membayar utang, H Safei telah menawarkan tongkangnya ke sejumlah pemilik pelabuhan.

Namun, hingga saat ini belum menemukan hasil.

"Kami sudah menawarkan ke sana ke mari, tidak ada yang memakai tongkang. Tongkang kami juga tidak bisa sandar di pelabuhan TCT karena speknya khusus," bebernya.

Mengingat ancaman kerugian yang terus besar, ia menegaskan bahwa pihak asosiasi akan memaksa untuk bekerja kembali pekan depan.

Bahkan, pihaknya akan melintas di jalan nasional untuk mengirimkan batu bara ke pelabuhan.

"Tidak ada pilihan lain, disetujui atau tidak, kami akan melintas di jalan nasional. Kami telah mengkaji perda larangan terkait melintas di jalan. Itu hanya mengikat jalan provinsi atau kabupaten," tegasnya.

Dengan rencana itu, ia berharap PT AGM selaku pemegang PKP2B kembali memberikan pekerjaan kepada pengusaha hauling dan tongkang.

"Dengan segala kerendahan hati, kami tidak menuntut kompensasi. Kami meminta pekerjaan. Mustahil Antang bisa membayar utang-utang kami," cetusnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT TCT, Tri Hartanto mengungkapkan, perusahaannya sedang dalam kondisi sulit dan memiliki banyak kewajiban.

“Kami juga ingin survive, kami juga punya karyawan, kami juga investasi, kami juga punya tanggungan di bank. Ini yang harus dipahami. Kami ingin diselesaikan bisnis to bisnis,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, dalam RDP kemarin, PT AGM diwakili Direktur Utamanya Widada, direksi dan komisaris.

Sementara PT TCT hanya mengirimkan Kuasa Direksi, Markus Antonius Wibisono bersama Tri Hartanto.



Komentar
Banner
Banner