Kalsel

Buntut Ikan Mati Mencemari Sungai, Pemkab Banjar Godok Perda Tambak Apung

apahabar.com, MARTAPURA – Setelah sempat tercemar karena ribuan ikan siap panen mati, Sungai Riam Kanan di…

Featured-Image
Bangkai ikan jadi pemandangan lumrah di sekitaran Sungai Riam Kanan, belakangan waktu ini. Foto-Dok/apahabar.com

bakabar.com, MARTAPURA- Setelah sempat tercemar karena ribuan ikan siap panen mati, Sungai Riam Kanan di Kecamatan Karang Intan, Martapura berangsur normal.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banjar, Boyke W Triestiyanto mengaku pihaknya sudah mengecek ulang air yang sempat tercemar. "Air tak bau amis lagi, ini tandanya pencemaran mulai berkurang," katanya.

Untuk mengatasi pencemaran lingkungan yang sudah terjadi di Karang Intan dan sekitarnya, pihak DLH melakukan sistem buka tutup air untuk mengurangi dampak pencemaran.

Terkait permasalahan tersebut, Boyke mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengadakan pertemuan dengan Dinas Perikanan dan instansi terkait, membahas permasalahan pencemaran air di Kecamatan Karang Intan dan sekitarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Boyke mengatakan jika pihaknya kedepan akan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan tambak apung.

“Ke depannya tambak apung di Kabupaten Banjar tidak boleh saling berdekatan dan harus ada kincir air atau mungkin dibuat air terjun kecil untuk menambah oksigen air,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga mewajibkan untuk para petambak ikan agar membuat lubang galian untuk membuang bangkai ikan. Serta tidak boleh menebar bibit ikan terlalu banyak saat musim kemarau.

Karena pencemaran tersebut, masyarakat mengalami krisis air bersih yang mengakibatkan mereka harus bersusah payah mencari air untuk keperluan sehari-hari.

Dari permasalahan tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang dikepalai oleh Irwan Kumar mengalokasikan air bersih kepada masyarakat yang mengalami krisis air.

“Selain memberikan alokasi air bersih, kami juga memberikan pinjaman tandon air milik kami kepada masyarakat yang tidak memiliki tempat penampungan air,” ungkap Irwan.

Air yang dialokasikan oleh pihak BPBD hulu sungai yang masih belum tercemar.

“Kami mengambil air tersebut atas permintaan warga untuk keperluan mereka sehari-hari,” bebernya.

Baca Juga:Berkas Dikembalikan Jaksa, Lihan Belum Juga Diadili

Baca Juga:Tinggalkan Pulau Laut, Mayor Agus Sampaikan Pesan untuk Prajurit AL Kotabaru

Reporter: AHC 15
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner