bakabar.com, BANJARMASIN – Presiden Direktur Borneo Law Firm, Muhammad Pazri, meminta IndiHome-Telkomsel untuk memberikan kompensasi alias ganti rugi atas gangguan massal pada Minggu (19/9) malam.
“Memang gangguan infrastruktur internet pada titik-titik tertentu tidak bisa dihindari. Bahkan perusahan telekomunikasi di seluruh dunia juga bisa mengalaminya,” ucap Muhammad Pazri kepada bakabar.com, Rabu (22/9) pagi.
“Namun yang terpenting, ada pemberian kompensasi pada konsumen sebagai dampak dari gangguan tersebut. Karena ketika gangguan, maka ada kerugian konsumen sehingga jangan hanya minta maaf,” lanjut mantan Presiden BEM ULM ini.
IndiHome-Telkomsel, kata Pazri, harus memberikan diskon biaya abonemen atau bahkan tagihan bagi pelanggan yang mengalami gangguan lebih parah.
Misalnya diskon 10-20 persen, pulsa gratis, pembagian paket data, hingga gratis tagihan bagi pelanggan yang mengalami gangguan internet selama berhari-hari.
“Sebab jaringan internet saat ini menjadi hal yang penting. Sudah menyatu di kehidupan masyarakat. Semua komunikasi dan informasi melalui internet.”
“Termasuk pengusaha. UMKM banyak bekerja sama dengan E-Commerce untuk penyebaran, pembelian, penjualan,pemasaranbarangdan jasa melalui sistemelektroniksepertiinternet,televisi sertajaringan komputerlain,” tegas Pazri.
Hak-hak pelanggan, tambah Pazri, tentu dilindungi Undang-Undang sebagaimana termaktub dalam Pasal 4 UU 8/9/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Bahkan, pelanggan yang merasa dirugikan bisa menuntut ganti rugi sesuai dengan Pasal 46 belied tersebut.
Berikut bunyi Pasal 46 UU 8/9/1999 tentang Perlindungan Konsumen:
(1) Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:a. Seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;b. Sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;c. Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;d. Pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.