bakabar.com, AMUNTAI - Lagi, satu orang pelaku judi togel diciduk saat sedang asik merekap nomor togel oleh anggota Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU) pada Rabu (15/5/2019) sekira pukul 23.00 Wita di teras rumahnya, Desa Kaludan Besar RT 02, Kecamatan Banjang.
Kapolres HSU Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasubag Humas Iptu Alam Sakti mengatakan, penangkapan terhadap Armain (43) karena adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitasnya, kemudian anggota melakukan penyelidikan di lapangan dan menangkap pelaku.
"Pelaku sudah kami incar keberadaannya dan saat dilakukan penggerebekan, ia sedang merekap judi togel. Oleh petugas di lapangan. Pelaku langsung di bawa ke Mapolres HSU untuk dimintai keterangan," Iptu Alam Sakti dalam keterangan tertulisnya diterima bakabar.com.
Dari tangan Armain, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 529.000, 7 buah rekapan kertas yang berisi angka tebakan togel dan sebuah handphone merk Samsung Warna Hitam.
“Pengungkapan kasus judi togel ini bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat. Mengingat saat ini sudah memasuki bulan suci Ramadan, HSU harus bersih dari perbuatan terlarang," tandasnya.
Karena ulahnya, Iptu Alam Sakti menambahkan, pelaku judi togel tersebut akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp 25 juta.
Baca Juga:Apa Kabar Kasus Pembunuhan Mayat Tanpa Kepala di Sungai Tabuk?
Baca Juga:Operasi Sikat Intan 2019, Polres Banjarbaru Amankan Miras Hingga PSK
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Aprianoor