bakabar.com, BANJARMASIN – Desakan ganti rugi Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama asosiasi sopir truk-pekerja tongkang PT AGM ke Polda Kalsel menyusut. Dari Rp1 triliun kini hanya Rp1.
Fakta tersebut didapat setelah materi gugatan praperadilan MAKI dibacakan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (17/1).
Sebagai pengingat, gugatan muncul buntut dari blokade jalan khusus batu bara di underpass Tatakan KM 101, Tapin oleh Polda Kalsel sejak 27 November lalu.
Inti dalam gugatan, para penggugat meminta agar garis polisi yang tengah dipasang Polda Kalsel di jalan tersebut segera dicabut.
“Dalil kami garis polisi tak sah karena tak izin pengadilan. Dan tak perlu digaris polisi karena mengganggu kehidupan sopir,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, seusai sidang.
Menariknya, dalam pembacaan gugatan tersebut penggugat mengubah tuntutan ganti rugi baik materiil maupun immateriil dari Rp1 triliun menjadi hanya Rp1.
Alasannya, ujar Boyamin, karena gugatan yang dilayangkan bukan soal ganti rugi akibat tak sahnya penyitaan melainkan lebih terkait penyitaan.
“Karena kami mendalilkan pihak ketiga berkepentingan akibat itu dirugikan sehingga tetap kita tuliskan meskipun hanya Rp1. Ini bukan bentuk sindiran. Memang niatnya bukan ganti-rugi, kita niatnya garis polisi dinyatakan tak sah dan dicabut,” ucapnya.
Usai pembacaan gugatan tersebut, dijadwalkan pihak Polda Kalsel selaku tergugat bakal memberikan jawaban pada Selasa besok (18/1).
Sebelumnya MAKI bersama asosiasi hauling dan asosiasi tongkang mantap menggugat Polda Kalsel atas penutupan jalan hauling Km 101 di Tapin.
Dalam tuntutannya, MAKI menganggap blokade jalan hauling 101 tidak beralasan hukum. Penutupan dianggap tak mengantongi izin pengadilan, berita acara tak diberikan ke pihak-pihak yang berkepentingan, dan merugikan para sopir truk yang berjuang mencari nafkah di tengah pandemi berkepanjangan.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: