bakabar.com, MARABAHAN – Kendati tak seorang pun menginginkan mendapat musibah, kematian seorang nelayan di Desa Belandean Muara mesti menjadi perhatian nelayan-nelayan lain di Barito Kuala.
Andien (49) ditemukan dalam kondisi meninggal di perairan Sungai Barito, Jumat (7/2), setelah dinyatakan hilang dua hari sebelumnya.
Berdasarkan keterangan saksi mata, kelotok kecil yang digunakan warga Desa Belandean Muara RT 04 Kecamatan Alalak tersebut bertabrakan dengan kelotok pengangkut galam.
Kepergian Andien tentu saja menjadi duka mendalam untuk keluarga. Terlebih pria yang bekerja sebagai petani dan pekebun ini menjadi tulang punggung keluarga.
Bahkan sekalipun memiliki Asuransi Nelayan, periode pertanggungan untuk mendiang ternyata sudah kadaluarsa Desember 2019.
“Kami sudah mendapatkan laporan kecelakaan itu dari penyuluh perikanan di Alalak. Disayangkan periode pertanggungan asuransi mendiang sudah kadaluarsa,” jelas Analis Alat Tangkap Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Barito Kuala, Khairul Watan, Sabtu (22/2).
“Sebenarnya penyuluh kami telah mewanti-wanti kepada kelompok perikanan mendiang agar segera memperbaharui asuransi. Namun sampai akhir tahun, proses perpanjangan belum dilakukan,” imbuhnya.
Proses mendapat Asuransi Nelayan sendiri terbilang mudah. Terutama untuk kelompok perikanan, premi sebesar Rp175 ribu per tahun sudah ditanggung Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Proses pembuatan ataupun perpanjangan Asuransi Nelayan dapat dilakukan melalui DKPP, penyuluh perikanan maupun mandiri secara online,” papar Khairul.
“Kemudian memiliki Kartu Pelaku Usaha Bidang Kelautan dan Perikanan (Kusuka), KTP dan Kartu Keluarga,” sambungnya.
Persyaratan lain adalah surat keterangan berprofesi sebagai nelayan dari penyuluh perikanan. Keterangan ini mengatasi kendala pencantuman pekerjaan bukan nelayan di KTP.
“Banyak nelayan tak mencantumkan profesi sebagai nelayan di KTP, karena mencari ikan dilakukan di sela-sela waktu bertani. Kalau di Batola, hanya warga Desa Kuala Lupak yang mencantumkan profesi nelayan di KTP,” beber Khairul.
Selain kelompok perikanan, nelayan perorangan juga bisa menjadi peserta Asuransi Perikanan melalui jalur mandiri.
“Khusus jalur mandiri, disediakan tiga kategori berdasarkan jumlah premi mulai dari Rp75 ribu, Rp100 ribu dan Rp175 ribu per tahun,” ungkap Khairul.
“Nilai yang dapat diklaim dari tiga kategori itu masing-masing Rp50 juta, Rp100 juta dan Rp200 juta, kesemuanya untuk meninggal kecelakaan. Sedangkan meninggal alami memperoleh Rp5 juta,” tandasnya.
Nelayan dari Kecamatan Bakumpai tercatat paling aktif dalam perpanjangan masa tanggungan Asuransi Nelayan, termasuk peserta baru.
“Menjadi anggota Asuransi Nelayan bukan mendoakan terkena musibah. Namun asuransi tersebut setidaknya menjadi jaminan untuk keluarga yang ditinggalkan,” tandas Khairul.
Baca Juga:Dugaan Pungli di Pelabuhan Nelayan Kotabaru, Miliaran Menguap?
Baca Juga:Gubernur Kalteng Luncurkan Program Asuransi Nelayan Berkah
Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Syarif