bakabar.com, PALANGKA RAYA – Seorang transgender asal Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS) berinisial J (45) dibekuk polisi lantaran nekat membuka praktik memperbesar payudara abal-abal di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Praktik ilegal terbongkar setelah seorang emak-emak yang menjadi korban melapor ke polisi.
Korban yang berstatus ibu rumah tangga itu mengalami pembengkakan di bagian payudara usai disuntik pelaku menggunakan silikon.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menjalankan praktik ilegal pembesar payudara ini sudah cukup lama. Hingga dilaporkan korban pada Oktober 2022 lalu.
Di mana pelaku melakukan praktik di sebuah barak, Jalan Sulawesi, Gang Nusantara, Pahandut, Palangka Raya.
Saat hendak diringkus, tersangka sempat berusaha melarikan diri ke Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Namun sayang upaya tersebut berhasil digagalkan Satreskrim Polresta Palangka Raya.
"Praktik ilegal ini telah memakan 2 korban. Untuk membuka praktik ilegal itu, tersangka melakukannya secara diam-diam atau dari mulut ke mulut," ucap Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa.
Baca Juga: Tertangkap Basah Transaksi Ekstasi, Dua Pria di Palangka Raya Diciduk Polisi
Awalnya praktik abal-abal ini hanya melayani sesama transgender saja, hingga ada beberapa wanita yang kepincut untuk memperbesar payudara.
Padahal tersangka tidak memiliki keahlian apapun. Bahkan silikon yang disuntikkan ke pasien dibeli tersangka secara online. Parahnya, tersangka mengaku belajar secara otodidak.
"Kami berhasil mendapatkan barang bukti dari tersangka berupa satu unit spuit bekas menyuntik cairan silikon, tiga bilah jarum suntik, satu botol ampul bekas cairan pembius, satu buah botol plastik bekas alkohol dan kapas yang digunakan pelaku untuk mengoleskan cairan alkohol," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Tidak sampai di situ, tersangka juga dijerat dengan Pasal 198 jo Pasal 108 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.