bakabar.com, BANJARMASIN – Manajer tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi malam Jumat (31/9) kemarin akhirnya angkat bicara.
Salah satu THM yang dimaksud adalah, Beluga Cafe and Lounge.
Melalui Supervisor Beluga, Dimas membantah usahanya masuk kategori tempat hiburan malam.
"Malam Jumat kita memang buka karna izin kami cafe bukan THM. Boleh dicek," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa Beluga merupakan salah satu fasilitas yang dimiliki bisnis perhotelan. Contohnya, kata dia, seperti hotel di beberapa ibukota provinsi Kalsel.
"Jadi orang bilang THM ini salah besar," katanya.
Menurutnya hiburan yang ditampikan juga hanyalah akustik bukan disc jockey maupun band. Dengan begitu, lanjut dia tidak menimbulkan keributan.
Dia menyebut Beluga hanya menggelar live music. Itu pun menurutnya live music dimulai pukul 22.00 hingga 01.30 Wita.
Namun berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016 pihaknya melanggar aturan jam tayang. Payung hukum tersebut mengatur jam operasional hingga pukul 01.00 Wita.
"Pernah melihat, tapi gak tau ada perubahan apa enggak ya. Nanti saya bisa cek lagi sama tempat lain juga," pungkasnya.
THM di Banjarmasin Beroperasi Malam Jumat, Ibnu Sina: Hormati Malam Ibadah