bakabar.com, BANJARMASIN – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin menangkap budak sabu yang miliki ratusan garam sabu-sabu.
Pelaku bernama Maulidi (31) warga Kelayan B, Perumahan Griya Permata Indah Blok C Nomor 25 RT 2 RW 1, Kelurahan Tanjung Pagar, Banjarmasin Selatan.
Penangkapannya berawal dari adanya masyarakat yang menginformasikan tentang pelaku yang melakukan pekerjaan haram tersebut.
“Informasi tersebut kemudian kami kembangkan,” kata Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo didampingi Kasatresnarkoba, Kompol Wahyu Hidayat, Rabu (16/9).
Setelah melakukan pengembangan, polisi pun kemudian memulai penyelidikan. “Kami lakukan penyelidikan selama kurang lebih 2 pekan,” teranh Sabana.
Kemudian, setelah informasi yang diterima benar-benar matang, polisi pun langsung bergerak melakukan penangkapan.
Hingga akhirnya pelaku ditangkap di Jalan Rantauan Timur 2 RT 3 RW 10, Kelurahan Pekauman, Banjarmasim Selatan, Senin (14/9) sekira pukul 10.15 Wita.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 9 paket sabu dengan berat bersih 200,03 gram.
Kepada polisi, pelaku mengaku kalau barang haram itu merupakan milik pelaku berinisial MB dan ia hanya diminta untuk menjualkan saja.
“Saya dikasih upah dari Rp500.000 hingga Rp2.000.000 kalau barang habis terjual,” aku Maulidi.
Pengakuan Maulidi, ia tak pernah bertemu dengan MB. “Biasanya dihubungi menggunakan nomor pribadi,” katanya.
Kasatresnarkoba, Kompol Wahyu Hidayat pun mengatakan jika pihaknya masih melakukan pengembangan terkait asal barang tersebut. “Masih pendalaman,” katanya.