“Ya kami periksa saksi-saksi di lokasi kejadian,” ujar Afri.
Dari sana, polisi mendapat informasi jika pelaku sudah bersembunyi hingga ke kabupaten tetangga, Hulu Sungai Selatan.
Sederet barang bukti kemudian diamankan. Mulai dari sepeda motor, sebuah gagang senjata tajam, selembar baju, celana jeans, bocer, dan parang sepanjan 45 cm.
Sementara, dari hasil autopsi, polisi memastikan Wahyu tewas lantaran luka tusuk di punggung belakang sebelah kirinya.
Selain itu, polisi juga menemukan luka bacok di bagian pipi sebelah kiri yang mengarah ke leher sebelah kiri, belakang telinga kiri, 3 luka sayat di punggung kiri, dan luka sobek bagian betis belakang sebelah kiri.
Salim saat ini telah dijebloskan ke sel Mapolres HSU guna penyidikan lanjutan. Ia terancam 15 tahun penjara sesuai Pasal 338 KUHP.