Nasional

BREAKING! Polda Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pinjol Kotabaru, Satu WNA

apahabar.com, BANJARMASIN – Polda Kalsel akhirnya menetapkan tiga tersangka atas kasus pinjaman online (pinjol) di Kotabaru….

Featured-Image
Kasus pinjaman online di Kotabaru menyeret perhatian Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto. Semua tersangka berikut barang bukti dihadapkan ke awak media, Rabu (27/10). apahabar.com/Bani

bakabar.com, BANJARMASIN – Polda Kalsel akhirnya menetapkan tiga tersangka atas kasus pinjaman online (pinjol) di Kotabaru.

Satu dari tiga tersangka tersebut merupakan warga negara asing (WNA) berinisial SM yang belakangan diketahui tak memiliki visa masuk ke Indonesia asal China.

“Tiga dijadikan tersangka. Satu orang warga negara asing berperan sebagai konsultan,” ujar Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto saat press rilis, Rabu (27/10).

Sementara dua tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia. Perempuan berinisial DU, dan laki-laki berinisial KH.

Ketiganya diamankan setelah perusahaan PT. Jasa Muda Colletindo (JMC) tempat mereka bekerja yang berlokasi di Desa Semayap, Pulau Laut Utara digerebek Polres Kotabaru pada Senin (18/10) lalu.

Diduga para tersangka inilah yang berperan sebagai penggerak di perusahaan tersebut. Serta bertugas merekrut 35 operator yang bekerja sebagai penagih pinjaman.

“Mereka merekrut 35 operator sebagai penagih jika pinjaman macet,” imbuh Rikwanto.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat beberapa pasal Undang-Undang ITE dan pidana umum karena telah melakukan pengancaman.

Selain dua Undang-undang tersebut mereka juga dinyatakan telah melanggar sejumlah peraturan. Serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bisnis yang mereka geluti ilegal.

Aliran uang dan penghargaan

Kedok Perusahaan Pinjol Kotabaru Terbongkar: Nagihnya Pakai Ancaman, Kantor Jadi Tontonan

Selain menetapkan tiga tersangka, Polda Kalsel juga memperlihatkan barang bukti berupa alat-alat elektronik sebagai sarana untuk melakukan penagihan.

Lebih jauh dijelaskan Rikwanto, dugaan sementara mengapa PT JMC memilih lokasi di Desa Semayap, Kotabaru dikarenakan lokasi tersebut jauh dari pantauan.

“Kenapa di Kotabaru agar jauh dari perhatian,” imbuh jenderal polisi bintang dua itu.

Rikwanto memastikan kasus-kasus pinjol yang dapat meresahkan dan merugikan masyarakat semacam ini akan terus ditindak.

Sementara itu, Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar mengungkapkan dari hasil penyelidikan terungkap satu operator mampu melakukan penagihan kepada 400 nasabah dalam sehari.

“Jadi kalau 35 operator dikalikan saja. Misal 20 saja sudah 12 ribu orang yang ditagih dalam satu hari,” paparnya.

Gafur bilang hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait ke mana aliran dana dari Pinjol tersebut, termasuk bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Kalsel dan Bareskrim Polri.

“Kalau ada update terkait aliran dana akan kita sampaikan. Ini memerlukan waktu sehingga fokus menyebar data orang lain tanpa izin,” imbuhnya.

Atas pengungkapan kasus tersebut, Polres Kotabaru pun akan mendapatkan penghargaan dari Kapolda Rikwanto. Termasuk usulan penghargaan dari Kapolri.

“Untuk anggota termasuk Kapolres yang berhasil mengungkap ini dan mudah-mudahan bisa terungkap lebih besar lagi kita akan berikan penghargaan. Kalau perlu kita berikan masukan kepada pimpinan Polri di Jakarta untuk diberikan penghargaan secara nasional,” pungkas Rikwanto.

Dilengkapi oleh Masduki



Komentar
Banner
Banner