bakabar.com, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru membongkar paksa warung jablai dan bangunan liar di Jalan Trikora Banjarbaru, Senin (2/1).
Langkah tersebut diambil menyusul surat peringatan ketiga yang dilayangkan Pemko Banjarbaru pada Kamis, 1 Desember 2022 lalu.
Proses pembongkaran paksa dilakukan menggunakan ekskavator dan manual.
Di samping itu, sekitar 70 persen dari 75 bangunan liar dan warung jablai sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya.
Sementara, bangunan lainnya tampak berdiri dan mulai dibongkar oleh Pemko Banjarbaru.
Salah satu pemilik bangunan, Zainal mengaku menerima ketentuan yang diberikan Pemko Banjarbaru.
Ia mengaku sudah lama tinggal di sana.
"Meski warung ini tak ada hubungannya dengan warung jablai, tapi kami menerima secara pribadi. 12 tahun di sini sudah bisa menyekolahkan 3 anak hingga kuliah,” tutupnya.