bakabar.com, BANJARBARU – RN, pemuda asal Amuntai, Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, yang ditangkap Interpol-FBI dilimpahkan ke Kejari Banjarbaru.
Tersangka RN diserahkan bersama barang bukti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Rabu (23/2) kemarin.
“Pada tanggal 23 Februari 2022 sekitar pukul 01.58 WITA bertempat di Kejaksaan Negeri Banjarbaru telah dilaksanakan kegiatan penyerahan barang bukti dan tersangka tindak pidana siber atas nama RN oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi kalimantan Selatan dan Kejaksaan Negeri Banjarbaru,” tulis akun resmi Instagram Kejari Banjarbaru, Kamis (24/2) siang.
Wow! Alat Peretas Buatan Pemuda Amuntai Pernah Serang Apple, PayPal dan Amazon
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap RN (21) penjual alat peretasan (hacking tools) yang digunakan untuk meretas akun pengguna aplikasi startup kelas internasional.
Tersangka ditangkap bekerja sama dengan FBI dan Interpol di Banjarbaru, Kalsel.
“Alat peretasan ini telah menyasar lebih dari 70 ribu akun yang tersebar di 43 negara,” ucap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri, Jumat (18/2) lalu.
Ia menyebut tersangka menjual alat atau kode peretasan tersebut menggunakan situs yang transaksinya melalui Bitcoin.
Para korban dari kejahatan ini, kata dia, tersebar di beberapa negara seperti Thailand, Hongkong, Jepang, Prancis, USA dan Inggris.
Edi menjelaskan, kerugian yang terjadi akibat kejahatan tersebut berkisar sebesar Rp31 miliar.
“Kepada pengguna payment online ataupun E-comerce agar lebih berhati-hati dalam penggunaan data pribadi,” kata Edi.
Dalam penangkapan itu, penyidik menyita barang bukti berupa satu handphone merk iPhone 11 Pro, sebuah smartwatch, buku tabungan, tiga unit sepeda motor, satu mobil sedan merk BMW 320i AT, sebuah kartu tanda penduduk (KTP) Kalimantan Selatan, dan dua unit laptop.
Berkas kasus tersebut, sambung Asep, saat ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam waktu dekat, penyidik bakal melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Fantastis! Harga Mobil Hacker Amuntai Nyaris Rp1 M, Berikut Spesifikasinya
RN dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun.
Baca sepak terjang RN di halaman selanjutnya…