bakabar.com, BANJARMASIN – Hari ini, DPRD Kalimantan Selatan resmi mengusulkan pemberhentian Sahbirin Noor-Rudi Resnawan dari jabatan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan.
Usulan pemberhentian itu secara resmi diumumkan dalam sidang paripurna DPRD Kalsel, Rabu (10/2) pagi pukul 11.00.
Secara administrasi, masa jabatan kedua kepala daerah terpilih tersebut memang berakhir pada 12 Februari 2021 sejak dilantik 2016 silam.
Pasca-pemberhentian
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Capaian 5 Tahun Birin-Rudy di Mata Supian HK: Cabut Izin Tambang hingga Predikat WTP
Pasca-pemberhentian, jabatan gubernur Kalsel akan diambil alih oleh Penjabat sementara (Pjs) yang ditunjuk oleh Kementerian dalam negeri.
“Pengumuman usul pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah provinsi Kalimantan Selatan sehubungan berakhir masa jabatan 2016-2021 sesuai dengan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,” kata Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin membacakan sambutan dewan.
Setelah mendengarkan hal itu, Sahbirin dan empat unsur pimpinan DPRD Kalsel menandatangani berita acara.
Pantauan bakabar.com, Sahbirin hanya datang sendiri. Tak terlihat wakilnya H Rudi Resnawan. Sahbirin tampak mengenakan baju hitam lengkap dengan pecinya.
Saat ditanya ke mana wakilnya itu, Paman Birin hanya diam. Tak keluar sepatah kata pun dari mulutnya. Meski begitu sidang paripurna pemberhentian keduanya tetap berlanjut.
Dalam pidato terakhirnya, Sabirin membanggakan sejumlah prestasi yang telah didapat selama masa kepemimpinannya. Seperti meraih nilai A dalam akuntabilitas pemerintah daerah.
Kemudian meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama lima tahun.
“Nilai indeks pembangunan manusia (IPM) Kalsel, terus mengalami peningkatan. Ketahanan pangan di daerah kita tetap terjaga. Angka kemiskinan hanya 4,38 persen dari data BPS 2020,” katanya dalam sambutan terakhir di podium paripurna dewan.
=========
Catatan: Redaksi telah melakukan penyesuaian pada judul artikel. Dari “Resmi Diberhentikan” menjadi “Segera Diberhentikan”..