bakabar.com, BANJARBARU - Masih ingat dengan Lihan yang terjerat kasus penipuan setelah kerajaan bisnisnya runtuh?
Kabar terbaru, Lihan meninggal dunia di Lapas Kelas II B Banjarbaru.
KRONOLOGI Lengkap Meninggalnya Lihan Mantan Bos Intan ‘Putri Malu’
Kalapas Kelas II B Banjarbaru, Amico Balalembang membenarkan kematian Lihan, Senin (19/4).
Amico kepada bakabar.com membenarkan meninggalnya Lihan.
Namun ia belum mengetahui penyebab kematian Lihan.
“Saya belum mengetahui, meninggal karena apa,” ucap kalapas lewat sambungan telepon.
Kalapas bilang jenazah kini dari berada di Rumah Sakit Daerah Idaman Banjarbaru.
“Kini jenazah berada di Rumah Sakit Idaman. Nanti saya telepon lagi ya,” ujarnya dihubungi bakabar.com.
Sementara, pihak Rumah Sakit Idaman Banjarbaru, belum bisa dihubungi hingga berita ini diturunkan.
Tokoh Sekaligus Pemilik RS Sari Mulia Itu Berpulang, Selamat Jalan Dokter Darto!
Sosok Lihan
Tentu publik sudah tak asing dengan sosok Lihan.
Sebagai pengingat, Lihan, eks pengusaha intan Martapura itu divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Sebelumnya, Lihan didakwa atas penipuan Tax Amnesty senilai Rp1,2 miliar.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
September 2019, kemunculan pengusaha asal Cindai Alus itu kembali bikin heboh. 2010 silam Lihan juga pernah tersangkut kasus hukum.
Residivis kasus pengumpulan dana masyarakat tersebut kembali dilaporkan atas dugaan penipuan.
Kali ini tuduhan terhadap Lihan terungkap lewat laporan yang dilayangkan H Hasyim, warga Kelurahan Loktabat Utara, Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.
Tak tanggung-tanggung, dana H Hasyim sangat besar Rp1,2 miliar lebih. Dengan alasan sebagai pembayaran tax amnesty alias pengampunan pajak demi memuluskan uang Lihan di luar negeri Rp50 miliar.
Uang tersebut ditransfer korban melalui bank BCA dan BRI sebanyak lima kali pembayaran.
Dengan meyakinkan korbannya, Lihan mengirimkan bukti surat tax amnesty kepada korban dengan tanda bukti seperti dikeluarkan oleh kantor pajak pratama Serpong Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.
Namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata surat Tax Amnesty tersebut diduga palsu.
Hal ini diketahui setelah Iptu Yuli Tetro dan Aiptu Fauzi H Nasution yang melakukan pemeriksaan langsung ke kantor pajak Pratama Serpong Kanwil Dirjen Pajak Banten.
Dari sana dibuatlah kesimpulan bahwa surat Tax Amnesty yang diserahkan oleh Lihan kepada Hasyim tidak terdaftar di kantor pajak tersebut.
Mengetahui hal itu, Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Kota melakukan penyelidikan keberadaan Lihan yang kemudian diketahui ada di Bandung, Jawa Barat.
Tak menunggu waktu lama, petugas menuju Kota Bandung dan berhasil mengamankan Lihan di kediamannya, Perumahan Green Valley Residence, Jatihandap, Mandala Jati Kota Bandung, Jabar, Rabu (18/9) malam, sekitar jam 8 pagi.
Lihan pun digiring ke kantor Polsek terdekat yaitu Polsek Cimenyan Polres Bandung pemeriksaan mendalam.
Intan Putri Malu
Korban: Lihan Jual Nama Ketua Partai, Artis hingga Bos Meikarta!
Lihan tenar berkat kepemilikan 'Putri Malu', sebuah intan yang disebut berharga Rp3 miliar, dan konon 196 karat itu.
Sejak itu, dari informasi yang dirangkum media ini, mulai 2008 hingga 2009 Lihan menjadi sorotan media se-Indonesia, dan menerima banyak puja puji.
Namun seiring berjalannya waktu, kekisruhan bisnis investasi yang dikelolanya mulai muncul ke permukaan. Termasuk berbagai pertanyaan seputar keabsahan usaha Lihan.
Pada September 2009, ribuan orang berdatangan dan berkumpul di rumah Lihan di Kampung Batung, Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, yang persis berada di belakang pondok pesantren putri Darul Hijrah.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Mereka adalah investor yang berasal dari Banjarbaru, Martapura, dan berbagai daerah lainnya di penjuru Kalsel.
Mereka datang menanyakan secara langsung penyebab pembagian keuntungan yang pembayarannya telat dua bulan.
Setelah ditunggu, uang bagi hasil dana tertunda yang dijanjikan akan dibayar pada Oktober 2009 namun urung terealisasi.
Sepanjang Oktober-November 2009, banyak diberitakan investor stres, masuk rumah sakit, bahkan ada yang meninggal.
Dan kehancuran istana "Putri Malu" benar benar terjadi pada Desember 2009, di mana dilakukan penahanan atas Lihan oleh Polda Kalsel.
Saat itu, publik Kalsel kembali dibikin tersentak oleh aksi Lihan manakala polisi membuka hasil penyelidikan.
Tercatat ada 3.744 orang nasabah dengan uang terkumpul Rp817 miliar yang jadi korban kelihaian Lihan lewat kerajaan bisnis investasinya: PT Tri Abadi Mandiri.
Melalui serangkaian proses peradilan, Lihan kemudian divonis 9 tahun juga denda Rp10 miliar pada 2010.
Sembari menjalani penahanan, kuasa Hukum Lihan mengajukan pembebasan bersyarat pada 2013.
Selang dua tahun kemudian, tepatnya 12 September 2015, Lihan dikabarkan bebas bersyarat.
Usai menghirup udara bebas, Lihan langsung meninggalkan Kalimantan. Ia menjalani wajib lapor ke Balai Permasyarakatan Bogor, tempat ia tinggal.
Yang terbaru, Lihan harus kembali berurusan dengan polisi atas kasus penipuan dengan modus pinjam uang.
Namun, Lihan rupanya sudah tak di Bogor. Polisi mendapatinya di perumahan Green Vally Residence, Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Mandala Jati, Kota Bandung.
Padahal sesuai KTP-nya, Lihan dilaporkan menetap di Banten. Tepatnya di kawasan Jalan Ketapang Raya, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.