bakabar.com, BANJARMASIN – Salah seorang anggota DPRD Tanah Laut berinisial SNR ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) saat pesta sabu-sabu.
Penangkapan oknum wakil rakyat itu dilakukan BNN Kota Banjarbaru pada Selasa (1/12) sore. SR ditangkap bersama empat rekan lainnya.
Kepala Seksi Penyidikan BNN Provinsi Kalsel, Kompol Yanto Suparwito membenarkan penangkapan tersebut.
“Oh iya, kita amankan diduga konsumsi sabu,” ujar saat dihubungi via telepon, Jumat (4/12) siang.
Kendati demikian, Yanto mengatakan SRN ini tak ditahan. Tapi cukup menjalani rehabilitasi alias upaya penyembuhan.
“Tapi sudah kita lakukan rehab (rehabilitasi) untuk rawat jalan. Karena sesuai Undang-Undang (UU) Pasal 197 jadi dilakukan rehab,” katanya.
Lantas di mana SRN sekarang? Yanto hanya bilang bahwa yang bersangkutan telah dikembalikan ke keluarganya.
“Sudah kita lakukan asesmen rawat jalan. Kita kembalikan, tapi wajib lapor,” imbuhnya.
Selain SRN, empat rekannya yang juga turut diamankan pada saat itu juga mendapat perlakuan yang sama. Yakni rehabilitasi.
“Karena sesuai UU Nomor 35/2014 Pasal 127 kita wajib melakukan rehabilitasi. Rekannya empat orang juga sama-sama dilakukan rehabilitasi,” tukasnya.
MENGELAK
SRN adalah anggota DPRD Tanah Laut 2019-2024 dari daerah pemilihan Kintap, Jorong, dan Batu Ampar.
Dikonfirmasi media ini pagi tadi, Syahrun alias SRN memilih mengelak ihwal penangkapannya.
“Kadada lain [bukan saya], ulun [saya] hari Selasa ada di Kintap dan Asam-asam, ada pemilihan anggota BPD [Badan Pengawas Desa],” jelas anggota Komisi I DPRD Tanah Laut ini.
Dirinya mengaku menjadi pengawas umum selaku anggota DPRD Tanah Laut.
“Selasa di Asam-Asam, malam Rabu di Kintapura, sama Kebun Raya. Ada saksi camat dan kepala desa,” singkatnya dihubungi via seluler, Jumat (4/12).
Terancam Dipecat
Ketua DPC PDI Perjuangan Tanah Laut H Nurdin langsung meradang mendengar penangkapan SRN.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
“Jika memang itu benar maka menjadi aib bagi partai. Maka akan kita proses sesuai AD/ART partai. Tidak ada toleransi bagi pengguna narkoba sebab itu mempermalukan partai,” ujar Muhammad Noor yang akrab disapa H Nurdin kepada bakabar.com, Kamis (03/12) malam.
H Nurdin juga sudah mendapat informasi dari anggotanya ihwal kasus yang membelit SRN.
Informasi yang berkembang, SRN diamankan BNN bersama empat orang lainnya.
Namun begitu H Nurdin belum mendapat keterangan resmi dari BNN.
"Jika benar SRN ini terbukti menggunakan narkoba, tentu tidak ada toleransi dan akan kita proses sesuai dengan AD-ART partai," tambahnya.
SRN anggota DPRD Tanah Laut 2019-2024 dari daerah pemilihan Kintap, Jorong, dan Batu Ampar.
“Tentu sangat disayangkan kalau ini benar terjadi. Seharusnya anggota DPRD memberikan contoh yang baik di masyarakat,” katanya.
Lebih jauh, H Nurdin menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang membelit SRN ke BNN.
“Jika benar adanya tentu menjadi tamparan bagi kami sebagai pengurus partai,” jelas dia.
H Nurdin akan membawa kasus SRN ke rapat pengurus DPC PDIP Tanah Laut, esok.
“Kami merasa malu kalau memiliki kader pengguna narkoba, merugikan marwah partai," ungkapnya.
Dikabarkan Tertangkap Pesta Sabu, SRN Anggota DPRD Tanah Laut Buka Suara
Dilengkapi oleh Ali Chandra