Kalsel

BPTD XV Kalsel Tindak 69 Pelanggar di Jembatan Timbang Kintap

apahabar.com, BANJARMASIN – Puluhan angkutan kena tindak dalam operasi penertiban di Jembatan Timbang Kintap, Tanah Laut,…

Featured-Image
 Puluhan angkutan kena tindak dalam operasi penertiban di Jembatan Timbang Kintap, Tanah Laut. Foto- Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Puluhan angkutan kena tindak dalam operasi penertiban di Jembatan Timbang Kintap, Tanah Laut, Rabu (27/11).

Penindakan dilakukan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XV Wilayah Kalsel untuk menguji kelaikan kendaraan.

“Dalam kegiatan kemarin, dari 188 kendaraan yang kami periksa dari pagi hingga malam, 69 kami tindak,” ujar Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) BPTD XV Kalsel, Ade Supriadi kepada bakabar.com, Kamis.

Kebanyakan kendaraan yang ditindak adalah truk angkutan.

Dalam penegakan hukum kemarin, BPTD XV Kalsel menyasar semua kendaraan angkutan seperti mobil pikap, truk angkutan, truk tangki, truk gandeng dan kendaraan angkutan serupa lainnya.

“Kami melakukan pemeriksaan terhadap semua angkutan barang. Baik angkutan barang milik pribadi, umum ataupun perusahaan. Agar memastikan apakah kendaraan yang ada di jalan sudah layak jalan,” katanya.

Langkah-langkah pemeriksaan yang dilakukan adalah mengecek kelengkapan dokumen administrasi angkutan barang. Antara lain, Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan lain-lain.

Lalu, melakukan penimbangan terhadap muatan yang diangkut sehingga dapat dipastikan kondisi over loading dan over dimension.

juga, pemeriksaan kondisi fisik angkutan barang yang meliputi unsur teknis utama dan unsur teknis penunjang (‘ramp-check’).

Apabila ditemui pengemudi yang tidak memenuhi standar dalam administrasi maupun teknisnya, maka pihaknya memberlakukan tilang.

“Surat tilang tersebut kemudian akan kami serahkan ke Pengadilan Kabupaten Tanah Laut,” jelasnya.

Adapun, maksud dari kegiatan itu untuk menjamin tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum di bidang lalu-lintas dan angkutan jalan, bagi operasional dan angkutan barang secara nyata, sebagai upaya mewujudkan peningkatan keselamatan.

Kegiatan penegakan hukum terhadap kelaikan angkutan barang tersebut, kata dia, memiliki sejumlah tujuan yang ingin dicapai, antara lain;

Meningkatakan keselamatan berlalu-lintas di jalan, terutama bagi pengguna jalan lain.

Membantu menjaga kondisi jalan agar tidak cepat rusak akibat operasional angkutan barang yang ‘over loading’ dan ‘over dimension’.

Mencegah terjadinya kemacetan, demi mewujudkan keteraturan dalam berlalu lintas yang aman, nyaman, selamat, tertib dan lancar.

Memberikan pengayoman dan pelayanan keamanan atau keselamatan, bagi pengguna jalan lainnya, sehingga tetap terjaga tingkat produktifitas masyarakat.

Membangun budaya tertib berlalu-lintas.

Memberikan edukasi, khususnya kepada pengusaha atau pengemudi angkutan barang serta kepada seluruh masyarakat pengguna jasa angkutan barang.

Terakhir, dirinya mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengusaha angkutan atau pengemudi untuk menjaga kendaraannya agar tetap dalam kondisi layak jalan, baik secara adminstrasi maupun teknis agar tercipta keamanan, kenyamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu-lintas.

Pada kegiatan tersebut juga terlibat stakeholders atau pemangku kepentingan lain seperti Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel dan Dinas Perhubugan Kabupaten Tanah Laut serta Koramil setempat.

Kegiatan serupa akan terus dilakukan pihaknya hingga beberapa hari ke depan, 27 November -29 November 2019 di lokasi yang sama.

Baca Juga: Ditjen Perhubungan Darat dan BPTD XV Kalsel Galakkan Gerakan Ketertiban di Jalan

Baca Juga: BPTD XV Kalsel Fokus Sosialisasikan Keselamatan Jalan untuk Anak Usia Dini

Reporter: Riyad Dafhi R.
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner