bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi memberikan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac terhadap untuk anak usia 6-11 tahun.
Persetujuan ini diberikan dengan mempertimbangkan keadaan darurat wabah pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Machli Riyadi menyebutkan masih menunggu petunjuk teknis (juknis) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kapan daerah melaksanakan vaksin anak usia 6-11 tahun.
"Pak Budi Menteri Kesehatan [Menkes] telah memberikan izin, itu akan kita mulai pada bulan Januari 2022," ujarnya, Selasa (2/11).
Kepala Dinkes Banjarmasin menekankan bahwa pihaknya akan mengikuti segala aturan hingga kebijakan yang dikeluarkan dari Menkes.
Mulai dari teknis berapa dosis vaksin Sinovac yang akan diterima oleh anak usia 6-11 tahun.
"Itu belum disampaikan secara teknis," lanjutnya.
Namun, menurutnya ketentuan kebijakan BPOM untuk memperbolehkan vaksin aman bagi sasaran anak di bawah umur menjadi angin segar masyarakat ibukota Provinsi Kalsel.
"Tentu kita akan memvaksinasi sasaran itu di sekolah sekolah agar bisa bersinegri dengan Dinas Pendidikan [Disdik]," katanya.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa anak yang divaksin wajib sehat dan tidak mempunyai penyakit bawaan.
Anak harus didampingi orang tua saat menerima suntikan vaksin dengan disertai Kartu Keluarga (KK).
"Tidak sedang mendapatkan perawatan termoterapi," imbuhnya.