bakabar.com, PARINGIN – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Balangan, Kalsel membagikan 2.352 sertifikat tanah pada masyarakat setempat.
Penyerahan sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilakukan secara simbolis di Aula Benteng Tundakan Setda Balangan, Senin (9/11) kemarin.
Penyerahan dilakukan oleh Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Balangan Erwan Mega Karya Latif didampingi Kepala BPN Didik Prasetyo Widiyanto.
Kepala BPN Balangan, Didik Prasetyo Widiyanto, mengatakan pembagian sertifikat tanah masyarakat adalah tindak lanjut dari pelaksanaan sertifikasi tanah baik dari program PTSL maupun redistribusi yang telah menyelesaikan pada 2020 di daerah setempat.
“Sertifikat yang telah diserahkan kemarin itu ada sebanyak 2.352 persil sertifikat, dan masih ada 843 sertifikat yang belum diserahkan," kata Didik pada bakabar.com saat dihubungi via gawainya, Kamis (12/11).
Didik mengungkapkan, sertifikasi ini dapat dipergunakan masyarakat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah yaitu, menjamin kepastian hukum atas kepemilikan, dan bisa menjadi jaminan modal usaha.
“Harapanya sehingga masyarakat yang menerima sertifikat ini bisa mengakses permodalan di perbankan sehingga bisa menaikan taraf hidup perekonomian di Kabupaten Balangan,” kata Didik.
Disebutkannya, seperti yang pernah dikatakan Presiden Joko Widodo bahwa akan membagikan 1 juta sertifikat tanah di 31 provinsi.
Adapun dalam 5 tahun ini sudah sebanyak 2,4 juta sertifikat tanah yang dibagikan kepada masyarakat.
“Sehingga ditargetkan pada 2025 nanti, bidang tanah di seluruh Indonesia sudah bersertifikat, termasuk tempat-tempat ibadah,” tandas Didik.
Terpisah, Plh Sekda Balangan Erwan Mega Karya Latif, mengatakan sangat mengapresiasi BPN Balangan selaku penyedia sertifikat tanah. Diharapkan hal itu dapat memudahkan masyarakat dalam pengembangan usahanya.
"Sertifikat sangat penting karena sebagai bukti hukum, jadi jangan sampai rusak atau hilang. Jika para pemegang sertifikat kekurangan modal, ini bisa dijadikan jaminan ke perbankan untuk meminjam modal,” kata Erwan.
“Dan kalau ingin meminjam ke perbankan saya harap dapat diperhitungkan baik-baik agar bisa dikembalikan pinjamannya dan sertifikatnya tidak hilang," imbuh Erwan berharap.
Sekedar untuk diketahui, pembagian sertifikat tanah secara gratis itu merupakan program PTSL dari Badan Pertanahan Nasional yang disediakan melalui BPN Balangan.